Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Mengenai Usia Minimal Hakim Konstitusi Dalam UU NO.7 Tahun 2020 Dalam Perspektif Fiqih Siyasah” yang disusun oleh Muhammad Febri Eka Saputra dengan NIM.1319.057 pada Program Studi Hukum TataNegara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang memiliki syarat dalam usia minimal hakim konstitusi yang bertambah dari usia 47 tahun menjadi 55 tahun, hal ini bertolak belakang dalam syarat-syarat hakim dalam Islam yang dijelaskan dalam keilmuan Fiqih Siyasah yang tidak memasukkan usia minimal sebagai syarat dalam memilih hakim. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui bagaimana ketentuan usia hakim konstitusi dalam perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020, serta bagaimana ketentuan usia hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020 menurut perspektif Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode studi dokumen dalam penelitian kepustakaan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sedangkan untuk data sekunder adalah buku-buku hukum, Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, Fatwa Hakim terdahulu, dan buku-buku tentang Fiqih Siyasah. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang usia minimal hakim konstitusi ini murni adanya faktor politis dalam lingkup para wakil rakyat di DPR karena alasan mereka dalam mengubah usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 55 tahun tidak jelas, sehingga ketentuan usia minimal ini harus dipertimbangkan lagi oleh DPR dalam Prolegnasnya, dan juga alasan yang jelas dari pernikahan antara Idayati dengan ketua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman. Sedangkan ketentuan usia minimal dalam syarat hakim konstitusi di Indonesia dalam perspektif Fiqih Siyasah tidak sejalan, karena syarat usia minimal di Indonesia dalam pandangan Fiqih Siyasah tidak menjadi tolak ukur dalam pemilihan hakim, dalam prakteknya para hakim dari zaman Nabi SAW hingga zaman Turki Utsmani yang dijelaskan dalam buku Fiqih Siyasah selalu sesuai dengan kebutuhan hukum untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum dan manfaatnya, sehingga Fiqih Siyasah memandang Hakim Konstitusi di Indonesia mengurangi usia minimal hakim konstitusi setidaknya dalam usia 40 tahun sesuai dengan usia emas dalam Islam.