Abstrak
Skripsi ini berjudul “Eutahanasia Perspektif Kaidah Fiqh Al-Darurah La Yuzalu Bi Al-Darar dalam Hukum Pidana Islam dan Hak Konstitusional”, yang ditulis oleh Suci Zakkiyatul Amelia, NIM 1420.018, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya kontroversi mengenai hukum euthanasia, ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan. Oleh karena itu, perlu diketahui secara jelas hukum dilakukannnya euthanasia agar pasien yang ingin melakukan euthanasia mengetahui hukum serta mudharatnya dan adakah hak konstitusional seorang warga negara yang dilanggar dalam tindakan euthanasia. Untuk mengetahui hukum dilakukannya euthanasia dalam Islam dapat dilakukan dengan jalan implementasi kaidah fikih yang berkaitan erat dengannya, yaitu kaidah fiqh al-dararu la yuzalu bi al-darar, sebab kaidah fiqh termasuk pedoman yang dapat dijadikan rujukan dalam menentukan hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi yuridis normatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah data-data utama yang diambil dari literatur utama sesuai dengan tema penelitian ini, baik al-Qur’an, hadist, KUHP Pasal 344, dan UUD 1945, sedangkan untuk sumber sekunder adalah buku-buku, jurnal-jurnal, artikel, dan berbagai hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tema penelitian ini. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa euthanasia dalam kaidah al-dararu la yuzalu bi al-darar (kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan), baik aktif maupun pasif tidak dibenarkan. Penderitaan (kemudharatan) yang dialami oleh seorang pasien tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan lain, yaitu dengan cara menyuntik pasien yang menyebabkan pasien kehilangan nyawanya. Euthanasia apabila dikaitkan dengan hak konstitusional, maka euthanasia merupakan suatu pelanggaran karena berkaitan dengan hak hidup (the right to life), hak untuk menentukan nasib sendiri, hak atas informasi medis, hak memberikan persetujuan tindakan medis, hak untuk menolak suatu tindakan di luar Standar Profesi Medis dan hak untuk tidak setuju melakukan tindakan yang bertentangan denga Kode Etik Profesi Kedokteran. Euthanasia di Indonesia tetap dilarang. Selain melanggar beberapa hak konstitusional, larangan juga terdapat dalam pasal 344 KUHP yang sampai sekarang masih berlaku.