Abstrak
Penelitian ini mengkaji fenomena euthanasia dalam perspektif tafsir Maqashidi, yang merupakan metode penafsiran Al-Qur'an berdasarkan tujuan dan maksud syariah. Euthanasia adalah tindakan mengakhiri kehidupan seseorang dengan sengaja untuk mengurangi penderitaan. Dalama Islam, masalah ini melibatkan pemahaman mendalam tentang tujuan tujuan utama syariah, yang mencakup perlindungan atas jiwa, agama, akal , keturunan dan harta . Metode dalam penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kepustakaan yang data datanya di peroleh dari kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan euthanasia baik dalam bentuk aktif maupun pasif umumnya dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa. Meskipun prinsip dharurrah memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu, penerapanya dalam euthanasia sangat terbatas dan lebih mengarah pada tidak memperpanjang kehidupan secara artifisial ketika sudah tidak ada harapan medis. Dengan demikian tafsir Maqashidi menolak euthanasia karena bertentangan dengan prinsip prinsip dasar perlindungan jiwa, agama, dan akal, serta menekankan bahwa segala keputusan harus berada dalam kerangka menjaga kemaslahatan manusia secara keseluruhan.