Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Bakuruang Marapulai Di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan” yang ditulis oleh Andini Nila Sari, NIM. 1119056, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syech. M. Djamil Djambek Bukittinggi . Pembahasan skripsi ini ditulis karena adanya suatu tradisi yang dinamakan tradisi bakuruang marapulai di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan, sebagai tambahan syarat agar pengantin laki-laki dan perempuan bisa tinggal se rumah walaupun sudah melaksanakan akad nikah. Tradisi bakuruang marapulai ini hanya dilakukan di Nagari Baruah Gunuang. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi bakuruang marapulai dan kemudian akan melihat bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi bakuruang marapulai jika di hubungkan dengan urf dalam hukum Islam. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan. Dimana data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara dengan masyarakat Nagari Baruah Gunuang, sedangkan data sekundernya berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan pernikahan dan urf. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa dalam proses ini pengantin pria di jemput dan di bawa ke rumah pengantin wanita oleh ninik mamak pengantin wanita untuk melansungkan bakuruang marapulai. Dalam proses penjemputan calon pengantin pria keluarga calon pengantin wanita membawa bawaan wajib yaitu sirih lengkap yang di masukkan ke dalam carano yang menandakan bahwa keluarga pengantin wanita datangnya secara beradat. Se sampainya di rumah pengantin wanita pengantin pria di kuruang (kurung) di rumah si istri oleh ninik mamak pihak istri menggunakan kain panjang yang di bentuk seperti bilik-bilik kecil. Selama proses bakuruang calon pengantin laki-laki membacakan ayat-ayat al qur’an dan sebelum keluar dari bilik-bilik calon pengantin laki-laki harus meninggalkan sejumlah uang yang jumlahnya nominalnya tidak di tentukan setelah itu baru di adakan makan bersama ninik mamak, menu utamanya adalah panggang ayam. Tradisi bakuruang marapulai yang ada di Nagari Baruah Gunuang Kecamatan Bukik Barisan hukumnya mubah/boleh karena telah sesuai dengan rukun dan syarat pernikahan serta tujuan dari pernikahan. Adapun jika dilihat dari segi tujuannya tradisi ini dapat dikategorikan sebagai urf shahih karena tujuan dari tradisi ini baik, yaitu untuk menunjukkan bahwa laki-laki Minang itu sangat dihargai.