Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh HENI PUSPITA NIM 3218096, Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini berjudul “Strategi Pendampingan Usaha Mikro Mandiri Melalui Program Desa Berdaya Rumah Zakat Di Jorong Musus Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman”. Latar belakang penulis mengangkat judul yaitu dimana pada awalnya masyarakat tidak bisa membuka usaha atau melanjutkan usaha yang ada karena kekurangan modal, kurangnya skill dan sulitnya pemasaran. Dengan adanya Program yang dibentuk Oleh Rumah Zakat seperti adanya Bummas sebagai wadah dalam penyaluran modal usaha yang dapat menghindarkan masyarakat dari jeritan rentenir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendampingan Usaha Mikro Mandiri yang dilakukan oleh Rumah Zakat melalui Program Desa Berdaya Rumah Zakat di Jorong Musus Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan cara mendeskripsikan (menggambarkan) realitas suatu objek sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Untuk pengumpulan data, peneliti menggunakan penelitian analisis data seperti teknik observasi, wawancara dan dokumentasi yang dilakukan dengan pegawai Rumah Zakat serta anggota Binaan Rumah Zakat yang mendapatkan bantuan modal. Sumber penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer yang diperoleh dari pegawai Rumah Zakat dan juga anggota Binaan Rumah Zakat. Sedangkan data sekunder diperoleh dari data penghimpunan bantuan modal. Teknik yang peneliti gunakan dalam menganalisis data yaitu dengan mengumpulkan data primer dan sekunder yang kemudian dikelompokkan serta memilih sesuai data, selanjutnya data tersebut akan dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa strategi pendampingan Usaha Mikro Mandiri yang dilakukan oleh Rumah Zakat yaitu pendampingan dalam bentuk pelatihan serta pembinaan mengenai manajemen keuangan dan pemasaran serta adanya bantuan modal usaha baik dalam bentuk pinjaman maupun mudharabah yang diberikan dalam bentuk uang sehingga dapat membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Kata Kunci: Strategi, Pendampingan, Usaha Mikro, Rumah Zakat