Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT Mengenai Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Oleh Anak di Bawah Umur” yang ditulis oleh Rita Purnama Sari, NIM. 1418014, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah), Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya Putusan PN Bukittinggi No. 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh anak di bawah umur, karena dalam hukum positif anak masih di bawah umur, maka hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Tanjung Pati terhadap anak. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih jauh lagi mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan PN Bukittinggi No. 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT dan bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Putusan PN Bukittinggi No. 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT tersebut, apakah sudah sesuai dengan hukum Islam baik dari segi tindak pidana, batas usia dewasa serta sanksi dari tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu mengumpulkan data pustaka yang diperoleh dari berbagai sumber informasi kepustakaan yang berkaitan dengan objek penelitian seperti buku-buku, jurnal, kitab undang-undang dan lain-lain. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah dokumen Putusan PN Bukittinggi No. 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT, sedangkan bahan hukum sekunder dalam penelitian ini berupa literatur-literatur buku dan karya ilmiah, undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Kemudian data yang sudah didapatkan dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pertimbangan hakim dalam Putusan PN Bukittinggi No. 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT yaitu Pasal 76 C jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan fakta-fakta di persidangan bahwa anak masih di bawah umur serta pertimbangan hakim bahwa anak masih dapat di bina. Kedua, Menurut tinjauan Fiqh Jinayah terhadap Putusan PN Bukittinggi No. 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN.BKT mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian oleh anak di bawah umur. Perbuatan pelaku termasuk dalam jarimah pembunuhan semi sengaja dan pelaku juga dikategorikan telah dewasa (baligh) maka hukumannya adalah diyat mughalladzah dan kaffarat.