Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

“PENERAPAN PASAL 351 KUHP PADA PUTUSAN NOMOR 107/PID.B/2021/PN BKT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM.”

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•4 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Penerapan Pasal 351 KUHP Pada Putusan Nomor 107/Pid.B/2021/PN Bkt Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”, yang ditulis oleh Pungga Rahayu, NIM 1420.002 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya ketidaksinkronisasian putusan terhadap pelaku dengan korban yang telah dilukainya. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin untuk mengetahui secara utuh tentang pelaksanaan putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketua majelis beserta alasan- alasan dan kronologi serta sebab akibat penganiayaan terjadi dengan melihat berdasarkan ketentuan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah bahan-bahan yang sinkron dengan hukum baik dari Al-Qur’an, KUHP Pasal 351 ayat (1), serta putusan nomor 107/Pid.B/2021/PN Bkt, sedangkan untuk sumber sekunder adalah dengan mengumpulkan data daridokumen-dokumen lapangan serta berkolaborasi dengan buku-buku, jurnal, maupun artikel. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pelaksanaan hukuman yang di vonis oleh ketua majelis hakim memenuhi syarat-syarat pembuktian dan putusan berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat Visum Et Repertum Nomor 11/RH/VER/ISBT/VI/2021 dengan ini mengatakan bahwa korban mengalami luka merah di bagian dalam telinga hal ini korban merasakan sakit yang mengakibatkan tidak dapat bekerja. Penganiayaan dalam hukum positif yakni KUHP pasal 351 ayat (1) dikenakan sanksi berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan. Sedangkan dalam hukum Islam pengaaniayaan dikenakan sanksi berupa jarimah diyat atau ganti rugi harta benda, jarimah ta’zir yang hukumannya diserhkan kepada penguasa, dan pemaafan dari korban dan pihak keluarga.

Kata kunci

Sanksi, Penganiayaan, Uqubah, Pertimbangan Majelis Hakim

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1“PENERAPAN PASAL 351 KUHP PADA PUTUSAN NOMOR 107/PID.B/2021/PN BKT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM.”2024 · oai:ais:skripsi:14209

Publikasi terkait