Abstrak
Skripsi ini berjudul ”Penganiayaan Orang tua Kepada Anak Autis Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”. Ditulis oleh Felia Nefira, NIM: 1417022. Adapun maksud judul diatas ialah untuk mengetahui apa hukuman dari penganiayaan orang tua kepada anak autis menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islaam (Jinayah). Penelitian ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh perkembangan pada usia anak yang memiliki beberapa fase yang wajib mendapatkan perhatian dari berbagai pihak khususnya orang tua. Zaman sekarang banyak sekali anak menjadi korban penganiayaan apalagi korban dari penganiayaan ini memiliki penyakit autis. Autis ini sendiri adalah suatu gangguan perkembangan neuropsychiatri dimana anak mengalami kesulitan untuk belajar komunikasi, interkasi sosial, pemusatan konsentrasi, melakukan hal yang sama secara berulang – ulang dan kadang berprilaku eksitrim, kelainan ini dapat terlihat sehak muda, sebelum berusia 3 tahun. Terkadang anak autis mengalami situasi yang sulit karena tidak mendapatkan bimbingan yang semestinya, melainkan mendapatkan perlakuan kasar dari orang tua kandung sendiri. Penganiayaan pada anak autis ini yang mana dikenal dengan Child Abuse diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan satu individu terdadap individu lain yang mengakibatkan ganguan fisik maupun mental pada si anak. Kekerasan pada anak ini tidak saja mengakibatkan gangguan fisik dan mental saja, tapi juga berakibat pada gangguan sosial bermasyarakat. Penelitian ini berupaya untuk menjelaskan apa itu hukuman dari penganiayaan orang tua kepada anak autis. Tujuan ini adalah untuk mengatahui hukuman atau sanksi dari tindak pidana penganiayaan orang tua kepada anak autis berdasarkan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Jenis penelitian yang penulis pakai adalah penelitian kepustakaan yaitu data-data yang diperoleh dengan cara membaca dan menganalisis buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan, dengan menjadikan bahan pustaka sebagai data utama, seperti kitab hukum, buku, skripsi jurnal, majalah dan lain-lain yang masih bersangkutan dengan pembahasan dari penelitian ini. dalam penganalisaan data ini menggunakan content analisis, yaitu dengan cara mendalami isi suatu informasi tertulis serta membandingkan hasil-hasil temuan dari sumber kepustakaan. Dari hasil penelitian ini, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukuman dari penganiayaan orang tua kepada anak autis ini, adalah hukuman kurungan atau penjara dan denda. Hukuman ini didasarkan pada sumber hukum pidana positif yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 109. Ada juga hukuman qishas/diyat, hukuman ini didasarkan pada sumber hukum pidana Islam yaitu dari Al-Qur’an dan As-sunnah, yang mana didalam Al-Qur’an terdapat pada surah Al-Maidah ayat 45.