Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan No. 3/Pid. Sus-Anak/2021/Pn Bukittinggi Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Oleh Anak Dibawah Umur

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•5 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul "Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan No.3/Pid.Sus-Anak/2021/PN/Bukittinggi Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Oleh Anak Dibawah Umur", yang ditulis oleh Khairunnisa, NIM 1420036, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh para remaja yang menganggap kekerasan adalah hal yang biasa untuk dilakukan. Padahal kekerasan adalah suatu tindakan yang dapat melukai orang lain, kurangnya empati pada diri anak dapat menimbulkan kejahatan yang lebih serius, bahkan dapat membuat hilangnya nyawa seseorang. Skripsi ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam putusan No. 3/Pid. Sus-Anak/2021/PN/Bukittinggi dan pandangan hukum pidana Islam terhadap perkara pada putusan No. 3/Pid. Sus-Anak/2021/PN/Bukittinggi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah putusan hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi dan sumber lainnya berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), buku hukum pidana, fiqih dan materi-materi lainnya yang terkait dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa penerapan hukum dalam kasus tersebut tidak sesuai dengan peraturan undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 79 ayat (2), yang menyatakan bahwa hukuman anak dibawah umur adalah ½ (setengah) dari maksimal hukuman orang dewasa. Dalam kasus ini, penganiayaan yang dilakukan oleh anak tersebut adalah penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian pada korbannya, dalam pasal 354 KUHP ayat (2) menyatakan bahwa, jika perbuatan tersebut (penganiayaan) mengakibatkan pada kematian, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Seharusnya dalam perkara ini anak dibawah umur mendapatkan hukuman 5 tahun, tetapi dalam putusan No. 3/Pid. Sus-Anak/2021/PN/Bukittinggi, hakim menjatuhkan pidana selama 3 tahun 6 bulan saja. Menurut tinjauan hukum pidana Islam, penganiayaan yang mengakibatkan kematian masuk kedalam pembahasan pembunuhan semi sengaja, yang mana hukumannya adalah membayar diyat sebagaimana yang telah ditentukan. Penganiayaan dalam hukum Islam berbatas pada perusakan fisik saja, tanpa adanya akibat penghi8langan nyawa terhadap korban yang dianiaya.

Kata kunci

Kata Kunci: Penganiayaan, Anak, Kematian

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan No. 3/Pid. Sus-Anak/2021/Pn Bukittinggi Tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Oleh Anak Dibawah Umur2024 · oai:ais:skripsi:15035

Publikasi terkait