Abstrak
Dalam membicarakan Hukum Islam di tengah-tengah Hukum Nasional pusat perhatian akan ditujukan pada kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional. Sistem Hukum Indonesia, sebagai akibat dari perkembangan sejarahnya bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang di negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan susunan sendiri. Secara faktual hukum Islam telah menjadi hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat Indonesia sejak masuknya Islam ke Nusantara. Banyak kasus hukum khususnya yang dalam KUHP disebut sebagai kelalaian sehingga menyebabkan nyawa orang lain hilang, dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengganti kerugian. Penyelesaian tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan cara perdamaian mirip dengan ketentuan qishas-diyat dalam hukum pidana Islam. Adapun Rumusan Masalah (1) Bagaimana implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020? dan (2) Bagaimanakah penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan dalam prespektif Hukum Pidana Islam. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah : (1) Kejaksaan sebagai instansi pemegang kendali atas penuntutan atau Dominus Litis sangat memiliki peranan penting terhadap tegaknya keadilan di tengah masyarakat terutama dalam penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Keadilan Restoratif dianggap sebagai pemabaharuan penegakkan keadilan yang berorientasi kepada pemulihan atau restorasi keadaan seseorang sebagai korban tindak pidana. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam penerapan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice maka dikeluarkanlah Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan adanya Perja ini, memberikan kewenangan jaksa untuk menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana. Sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice adalah sebanyak 4.443 perkara. Rinciannya tahun 2020 sebanyak 192 perkara disetujui menggunakan restorative justice dan 44 ditolak. (2) Pendekatan restorative justice memberikan perhatian dan perlindungan terhadap korban atau keluarganya. Pelaku tindak pidana dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengganti kerugian dan hubungan ke depan dapat dipulihkan. Hal ini juga ada kemiripan dengan ketentuan qishas-diyat dalam Hukum Pidana Islam. Pidana qishash (setimpal) dan diyat (ganti rugi) menjadi hak korban atau ahli warisnya, sehingga dapat memberikan amnesti (pemaafan) kepada pelaku. Apabila memaafkan, maka gugurlah pidana qishash, diganti dengan diyat (ganti rugi), bahkan tanpa diyat sama sekali.