Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Terhadap Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN. Slk) ”. Skripsi ini ditulis oleh Mayori, NIM 14.19.023 Program Studi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech. M. Djamil Djambek Bukittinggi. Dalam skripsi ini membahas mengenai penerapan Unsur-Unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN. Slk tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pelecehan seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan kepustakaan (library research). Adapun metode yang digunakan dalam pembahasan skripsi ini menggunakan metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis dan normatif (normatif law research) dan jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penerapan Unsur-Unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam putusan Nomor 38/Pid.Sus/2022/PN. Slk tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah sebagai berikut: Unsur setiap orang/barang siapa telah terpenuhi, Unsur dengan sengaja telah terpenuhi, Unsur membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi. Dalam perkara ini, majelis hakim memberikan sanksi berupa hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1. 000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dalam hukum pidana Islam pelecehan seksual termasuk ke dalam lingkup zina. Perbuatan melakukan perzinahan dengan anak-anak maupun orang dewasa tetap sama hukumannya. Apabila muhsan maka hukumannya dirajam sampai mati, sedangkan ghairu muhsan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Jika dilihat dari segi hukum pidana Islam, bila tindak pidana yang dilakukan tidak sampai pada zina merupakan tindak pidana yang dikenai hukuman ta’zir (hukuman dari penguasa) karena berkaitan dengan kehormatan.