Abstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menetapkan batas usia 12 hingga 18 tahun sebagai dasar per-tanggungjawaban pidana anak, sementara fikih jinayah menentukan kedudukan anak berdasarkan tingkat kedewasaan yang dikenal dengan istilah baligh, sehingga kedua kerangka hukum tersebut berpotensi menghasilkan cara pandang yang berbeda ketika anak menjadi pelaku tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan dalam UU SPPA, serta menjelaskannya dari sudut pandang maqashid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur fikih jinayah yang dianalisis secara deskriptif, deduktif, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU SPPA mengatur pertanggungja-waban pidana anak secara khusus melalui diferensiasi usia, konversi ancaman pi-dana, penghapusan pidana minimum khusus, prinsip ultimum remedium, dan mekanisme diversi, sehingga anak tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban maupun disamakan sepenuhnya dengan orang dewasa; namun penentuan sanksi yang hanya bertumpu pada faktor usia dinilai belum mencerminkan keadilan, sebab terdapat anak yang secara psikis telah menunjukkan kematangan namun tetap dikenai pertanggungjawaban yang sama dengan anak pada umumnya. Dalam perspektif maqashid syariah, pembatasan usia 18 tahun sebagai batas per-tanggungjawaban tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip taklif, sebab pem-bebanan hukum dikaitkan dengan kemampuan seseorang menanggung beban hukum, bukan semata usia administratif, sehingga gugurnya qisas bagi anak yang belum baligh dialihkan pada diyat dan ta'zir yang disesuaikan dengan kemampuan pelaku. Penelitian ini merekomendasikan penguatan asesmen kematangan indi-vidual sebagai pelengkap kriteria usia dalam kebijakan pemidanaan anak.