Abstrak
Skripsi yang berjudul“TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR (Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Lbs)” yang disusun oleh Sri Yumadil Fitri dengan NIM 1419034 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Adapun maksud dari skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengambil putusan perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan pakah putusan hakim dalam tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut sudah sesuai dengan penerapannya dalam Pasal 81 ayat (2) KUHP. Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini adalah dilatarbelakangi oleh adanya ketidakefektifan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut yang mana hukuman yang diberikan tidak sesuai dengan pasal yang diberikan kepadanya, selain itu hukuman yang diberikan kepada terdakwa pun lebih ringan dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa sesuai dengan ketentuan di KUHP Pasal 81 ayat (2). Penulisan penelitian ini menggunakan data analisis kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan data primer yaitu wawancara langsung kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang mengetahui kasus persetubuhan anak dibawah umur pada putusan nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Lbs, sedangkan data sekundernya didapatkan dari studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara putusan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 63/Pid.Sus/2017/PN Lbs tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsure-unsur persetubuhan maupun unsure-unsur zina. Menurut hukum positif maupun hukum pidana Islam terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengenai sanksi pidana terdakwa dijatuhi hukuman Sembilan tahun penjara sedangkan dalam hukum pidana Islam terdakwa dikenai sanksi hukuman berupa jarimah hudud yaitu seratus kali cambuk sedangkan saksi korban tidak kenak hukuman karena masih dibawah umur sesuai ketentuan menurut Imam Syafi’i