Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis (sodomi) terhadap anak dibawah umur, termasuk yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Perbuatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, tetapi juga merupakan perbuatan yang dilarang keras dalam Hukum Pidana Islam. Penelitian ini mengkaji putusan nomor 137/Pid.Sus/2024/Pn.bkt yang memutus perkara pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak dibawah umur oleh seseorang pendidik di salah satu pondok pesantren. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana dalam putusan tersebut serta bagaimana tinjauannya menurut perspektif Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian keperpustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri atas badan humum primer berupa putusan nomor 137/Pid.Sus/2024/Pn.Bkt dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, dan literature yang relevan dengan tindak pidana sodomi serta Hukum Pidana Islam. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode deduktif, induktif, dan komparatif untuk memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukan behwa majelis hakim pengadilan negeri bukittinggi menjatuhkan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar) kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan perbuatan cabul yag dilakukan oleh seorang pendidik bagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2016. Putusan tersebut didasarka pada fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang menunjukan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis terhadap korban. Dalam perspektif hukum pidana islam, perbuatan sodomi (liwat) merupakan jarimah yang diharamkan karena bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan hadis serta termasuk perbuatan yang merusak kehormatan, keturunan, dan moral masyarakat. Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk sanksinya, yaitu ada yang mengategorikannya sebagai jarimah hudud dan ada pula yang menetapkannya sebagai jarimah ta’zir. Meskipun demikian, seluruh pendapat sepakat bahwa pelaku harus diberika hukuman yang tegas untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan serupa. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa putusan nomor 137/Pid.Sus/2024/Pn.Bkt telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban serta memenuhi tujuan pemidanaan dalam hukum positif Indonesia. Ditinjau dari perspektif Hukum Pidana Islam, putusan tersebut juga sejalan denga tujuan maqasid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga kehormatan (hifz al-‘ird), menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Oleh karena itu, penjatuhan pidana terhadap pelaku merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga berfungsi sebagai upaya pencegahan terhadap terulangnya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.