Abstrak
Dalam fikih klasik pembunuhan merupakan salah satu bentuk penghalang kewarisan di samping budak dan beda agama yang disepakati oleh ulama. Namun dalam kompilasi hukum Islam (KHI) sebagai salah satu fikih ala Indonesia, bentuk penghalang kewarisan tersebut khususnya pembunuhan lebih diperlebar maknanya kepada percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang akibatnya tidak sampai kepada kematian. Kompilasi Hukum Islam diberlakukan di Indonesia dan ketentuan yang berkaitan dengan hukum pidana tentu terkait dengan undang-undang yang ada kaitannya dengan daerah dimana hukum itu diberlakukan. Terkait dengan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat sebagai penghalang kewarisan berdasarkan KHI pantas diberlakukan. Hal ini karena kemudharatan yang ditimbulkan juga mengarah kepada kematian. Melalui metode Sadd adz dzariah, untuk kedua bentuk tindak pidana ini (percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat) dapat disamakan ketetapan hukumnya dengan tindak pidana pembunuhan.