Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Dalam Putusan Pengadilan Negeri No.198/Pid.B/2020/Pn.Pyh Prespektif Hukum Pidana Islam yang ditulis oleh Lailatul Fadila, Nim 1418030, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah). Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Tahun 2022. Skripsi ini ditulis karena adanya penganiayaan yang mengakibatkan kematian sangat berbeda dengan pembunuhan sering disamakan dikarenakan pembedanya sangatlah tipis, sehingga pada prakteknya sangat banyak ditemukan seorang terdakwa yang sebenarnya melakukan penganiyaan berat yang mengakibatkan kematian namun dituntut dan diputus bersalah melakukan pembunuhan. Oleh karena itu, kejahatan ini menarik untuk dibahas. Dalam Hukum Pidana Positif hukuman atau sanksi yang dijatuhkan dirasa belum memenuhi keadilan bagi masyarakat umum dan bagi terdakwa khususnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu cara prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dan juga dilanjutkan kedalam data primer di lapangan (Field Research) dimana menggunakan metode wawancara untuk mengetahui fakta yang ada dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan Nomor Perkara 198/Pid.B/2020/Pn.Pyh terdapat dua point penting. Pertama, latar belakang hakim menjatuhkan hukuman tersebut ialah berdasarkan dari fakta-fakta selama dipersidangan dan juga bukti-bukti yang terkait, baik dari alat bukti maupun barang bukti. Kedua apabila ditinjau dari Hukum Pidana Islam putusan Pengadilan No. 198/Pid.B/2020/Pn.Pyh termasuk kedalam pembunuhan yang menyerupai disengaja (qatl syibh al’ amd) yaitu dengan hukumannya qisas atau diyat.