Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penerapan Diversi Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Pelaku Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Pidana Islam” yang disusun oleh Nurkhairat Ihsan dengan NIM. 1419072 pada Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan di Polsek Nan Sabaris Padang Pariaman, alasan penulis mengangkat judul ini karena penerapan diversi yang cukup baru dilaksanakan di Indonesia, adapun tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan di Polsek Nan Sabaris Padang Pariaman dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam mengenai penerapan diversi terhadap pelaku anak di bawah umur . Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (Field Research Kualitatif). Studi lapangan dapat diartikan sebagai metode penelitian data dalam penelitian kualitatif di mana peneliti terjun langsung dan mewawancarai pihak kepolisian dan berpartisipasi secara langsung di lapangan untuk dianalisis sehingga didapatkan suatu kesimpulan terhadap penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini dapat ditemukan bahwa pelaksanaan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan di Polsek Nan Sabaris sudah sesuai dengan Undang-Undang SPPA dengan memperhatiakan kepentingan terbaik bagi korban dan anak sebagai pelaku dan para pihak yang diundang untuk diversi. Dalam penelitian ini penerapan diversi berhasil dilakukan sehingga anak yang berhadapan dengan hukum dapat memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pemulihan secara psikologis karena pembauran lagi di dalam masyarakat sehingga diversi adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum dibandingkan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara diberi sanksi pidana yang menyebabkan terhambatnya perkembangan anak dan stigma negatif dari masyarakat yang mempengaruhi psikologi anak. Dari segi hukum Islam mengenai penerapan diversi, Islam sangat mendukung diversi karena di dalam diversi peroses penyelesaian masalah menggunakan musyawarah kekeluargaan yang memiliki unsur pemaafan dan perdamaian sehingga sangat sesuai dengan ajaran Islam sendiri.