Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjul Jual Beli Di Tempat Yang Dilarang Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Jual Beli Di Pelataran Jam Gadang, Kota Bukittinggi), ditulis oleh Sohibul Hizbullah, Nim 1218013, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Motivasi penulis dalam menulis skripsi ini adalah ingin mengkaji bagaimana perspektif hukum ekonomi Islam terhadap jual beli yang dilakukan pada tempat yang di larang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, bagaimana praktek jual beli pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pelatarn taman Jam Gadang yang di larang berjualan oleh pemerintah kota Bukittinggi, provinsi Sumatera Barat?, Bagaimana tinjaun hukum ekonomi Islam terhadap praktek jual beli di kawasan yang dilarang berjualan oleh pemerintah kota Bukittinggi, provinsi Sumatera Barat?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek dan larangan jual beli jual beli di tempat yang dilarang dan untuk mengetahui bagai mana pandangan hukum Islam tentang praktek jual beli ditempat yang dilarang di taman Jam Gadang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan sumber data skunder dan data primer, yaitu hasil wawancara dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Satpol PP, Pedagang Kaki Lima yang berjualan di taman Jam Gadang, kota Bukittingggi dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Selanjutnya data analisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengacu kepada teori Jual Beli. Berdasarkan hasil penelitian praktek yang dilakukan oleh pedagang kaki lima yang berjualan di pelataran taman Jam Gadang adalah mereka berjualan dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00. Sarana yang digunakan untuk berjualan seperti gerobak, pikulan, kerancang, dan gantungan aksesoris. Pemerintah kota Bukittinggi telah mengeluarkan perda No 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum mengenai larangan penggunaan fasilitas umum untuk berjualan, akan tetapi masih banyak pedagang kaki lima yang melakukan perlawanan terhadap peraturan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga pemerintah melakukan penertiban melalui petugas Satpol PP. Di tinjau dari hukum ekonomi Islam, praktek yang dilakukan oleh pedagang kaki lima dalam menggunakan taman Jam Gadang untuk berjualan makruh dilakukan, karena menimbulkan dampak yang kurang baik bagi bagi pengunjung dan taman Jam Gadang. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengenai larangan penggunaan fasilitas umum untuk berjualan bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan untuk banyak orang demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta keindahan kota, tetapi disalah gunkan oleh pedagang kaki lima untuk berjualan.