Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

JUAL BELI BERJANGKA SEBAGAI PENGGANTI PAGANG GADAI PERSPEKTIF MAQASHID SYARI'AH (Studi di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•7 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini beriudul "Jual Beli Beriangka sebagai Pengganti Pagang Gadai Perspektif Magashid Syariah (Studi di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang)". yang ditulis oleh Taufiqah Nurul Fitri, NIM 1222.042, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena praktik muamalah tradisional berupa pagang gadai yang telah lama berkembang di tengah masyarakat Nagari Koto Tangah sebagai sarana memperoleh dana dengan menjaminkan sawah. Namun, dalam praktiknya pagang gadai sering menimbulkan persoalan karena tidak adanya batas waktu yang jelas, pemanfaatan hasil sawah oleh pihak pemberi uang tanpa kejelasan hak bagi pemilik sawah, serta berpotensi mengandung unsur ketidakadilan dan mendekati riba Kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk beralih kepada praktik jual beli berjangka yang dinilai lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta dianggap lebih sesuai dengan prinsip syariat Islam dan falsafah adat Minangkabau, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan metode analisis deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan melibatkan pelaku jual beli berjangka, tokoh masyarakat, serta tokoh agama di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang. Data dianalisis menggunakan pendekatan hukum Islam dengan menitikberatkan pada teori Maqashid Syariah sebagai alat analisis Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli berjangka dilakukan melalui kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek sawah, harga, dan jangka waktu penebusan. Akad umumnya dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh saksi dari unsur masyarakat. Selama masa perjanjian, sawah dikelola sepenuhnya oleh pembeli dan hasil menjadi hak pembeli, sedangkan penjual memiliki hak untuk menebus kembali panen sawahnya setelah masa perjanjian berakhir. Praktik ini dinilai lebih jelas dalam pengaturan hak dan kewajiban para pihak dibandingkan dengan pagang gadai Dalam perspektif Maqashid Syariah, praktik jual beli berjangka di Nagari Koto Tangah pada dasarnya dibolehkan karena mengandung unsur kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Praktik ini menjaga pemeliharaan agama (hifz al-din) dengan menghindari unsur riba dan ketidakadilan, menjaga jiwa (hifz al-nafs) dengan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak, menjaga akal (hif al- 'ag[) melalui akad yang jelas dan disepakati secara sadar, menjaga keturunan (hifz al-nas/) dengan tetap memberikan hak penebusan kepada pemilik sawah, serta menjaga harta (hif al-mal) dengan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak para pihak. Dengan demikian, jual beli berjangka dapat dipandang sebagai bentuk muamalah yang lebih adil, jelas, dan sesuai dengan prinsip Maqashid Syariah dibandingkan dengan praktik pagang gadai yang sebelumnya berkembang di masyarakat.

Kata kunci

Jual Beli Berjangka, Pagang Gadai, Maqashid Syariah, Muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1JUAL BELI BERJANGKA SEBAGAI PENGGANTI PAGANG GADAI PERSPEKTIF MAQASHID SYARI'AH (Studi di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang)2026 · oai:ais:skripsi:19946