Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Persepsi Masyarakat Tentang Menjamak Shalat Bagi Pengantin (Studi Kasus di Jorong Guguak Randah Nagari Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Persepsi Masyarakat Tentang Menjamak Shalat Bagi Pengantin (Studi Kasus di Jorong Guguak Randah Nagari Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam)”, yang ditulis oleh Hasna Kasyvel Fuada, NIM 1117.078, Program Studi Hukum Keluarga (Al Ahwal As Syakhsiyah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN Bukittinggi). Skripsi ini ditulis berkaitan dengan persepsi masyarakat tentang menjamak shalat bagi pengantin. Shalat jamak merupakan salah satu bentuk rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya karena dalam kondisi safar. Hal ini didasarkan kepada Q. S An-Nisa’ ayat 101. Di Jorong Guguak Randah ketika seseorang menjadi pengantin mereka cenderung melakukan shalat jamak. Shalat yang dijamak itu adalah shalat dzuhur dengan shalat ashar yang kerjakan pada waktu ashar dan shalat magrib dengan shalat isya’ yang dikerjakan pada waktu isya’. Maka yang menjadi kajian dalam masalah ini adalah bagaimana pelaksanaan menjamak shalat bagi pengantin dan bagaimana persepsi masyarakat tentang menjamak shalat bagi pengantin di Jorong Guguak Randah Nagari Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan field research yaitu suatu penelitian yang dilakukan dalam kehidupan sebenarnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, maka teknik yang digunakan yaitu teknik Snowball sampling. Setelah penulis menganalisa dan meneliti masalah ini, maka penulis menemukan bahwa pelaksanaan menjamak shalat bagi pengantin ini dilakukan pada waktu shalat kedua (takhir), shalat yang dijamak adalah shalat dzuhur dengan shalat ashar dan shalat magrib dengan shalat isya’. Persepsi masyarakat pada umumnya membolehkan menjamak shalat bagi pengantin dengan alasan rukhshah bagi pengantin karena kesulitan yang dihadapi saat menjadi pengantin. Pengantin tidak bisa mengerjakan shalat tepat waktu, karena mereka menghormati tamu, menggunakan pakaian yang berlapis, riasan yang tebal dan mahal. Adapun persepsi masyarakat terdapat perbedaan saat melihat kesulitan dan alasan yang dijadikan pengantnuntuk melaksanakan shalat. Mereka yang mengatakan tidah boleh menjamak shalat bagi pengantin dengan alasan bahwa tidak ada dalil yang menjelaskan bolehnya menjamak shalat bagi pengantin. Mereka yang mengatakan boleh dengan alasan rukhshah bagi pengantin untuk mengerjakan shalat jamak karena kesulitan yang dihadapi seseorang saat menjadi pengantin

Kata kunci

Persepsi, Masyarakat, Shalat Jamak

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Persepsi Masyarakat Tentang Menjamak Shalat Bagi Pengantin (Studi Kasus di Jorong Guguak Randah Nagari Guguak Tabek Sarojo Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam)2022 · oai:ais:skripsi:9682

Publikasi terkait