Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PERSEPSI MASYARAKAT KAMPUNG PARIT I/II KECAMATAN SUNGAI APIT KABUPATEN SIAK TERHADAP PERUBAHAN BATAS MINIMAL USIA PERNIKAHAN”, disusun oleh M. SYOFIAN, NIM. 1116042, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi tahun 2020 M. Skripsi ini ditulis karena munculnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan itu diizinkan jika pria berusia 19 tahun dan 16 tahun wanita, lalu terjadi perubahan atau kenaikan usia perkawinan menjadi kesamaan antara pria dan wanita menjadi 19 tahun seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, maka dari itu dengan munculnya Undang-undang baru ini perlu diketahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung dilapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat Kampung Parit I/II khusus tokoh agama dan pemuka adat setempat. Sedangkan untuk data sekundernya adalah masyarakat Kampung Parit I/II yang belum menikah dan sudah menikah. Adapun dalam menganalisa data, penulis menggunakan metode induktif, deksriptif dan komperatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lalui bahwa masyarakat Kampung Parit I/II memandang kenaikan usia pernikahan dinilai baik bagi kemaslahatan umat karena masyarakat merasakan sisi baik dari hal ini, dan tidak hanya dengan kenaikan usia pernikahan saja, tetapi diharapakan adanya pembinaan khusus bagi pasangan yang akan menikah karena melihat banyak pasangan yang akan menikah kurang matang pemikiran dan sebagai antisipasi pernikahan dini demi kematangan dalam berumah tangga sehingga terhindar dari perceraian. Dari segi dampak yang muncul di masyarakat Kampung Parit I/II bahwa kenaikan usia pernikahan khusus bagi perempuan dari usia 16 Tahun menjadi 19 Tahun hal ini merugikan baik dilihat dari faktor fungsional, struktural dan sosial. Hal ini terlihat dari dampak yang ditimbulkannya yaitu penolakan dari pihak Kantor Urusan Agama sehingga permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama meningkat dan terjadi pernikahan dibawah tangan serta dikhawatirkan akan terjadinya perzinaan.