Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Tradisi Menetap di Rumah Calon Suami Setelah Khotbah (Studi Kasus di Kenagarian Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Tradisi Menetap Di Rumah Calon Suami Setelah Khitbah (Studi Kasus di Kenagarian Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam)”. Skripsi ini disusun oleh Yoji Azhara Guta, NIM. 1116.070. Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al- Syakhsiyah). Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1442 H/2021 M. Skripsi ini ditulis dengan latar belakang sebuah tradisi di Nagari Bayua dalam seperangkat prosesi adat setelah pertunangan menjelang pernikahan yaitu tradisi menetap di rumah calon suami. Tradisi ini dilakukan saat terjadinya pertunangan antara perempuan dan laki-laki, setelah pertunangan maka perempuan akan bermalam serta beraktifitas di kediaman calon suaminya seolah-olah sudah menjadi bagian dari keluarga tersebut selama beberapa hari. Masyarakat Nagari Bayua percaya bahwa tradisi ini dapat menjadi penyambung silaturahmi antara perempuan dengan keluarga calon suaminya sekaligus untuk melihat kelayakan perempuan tersebut untuk dijadikan istri, serta terdapat sanksi sosial apabila tradisi tersebut tidak dilaksanakan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), Teknik analisis data yang digunakan adalah data kualitatif dengan pengumpulan data yang didapat melalui wawancara dengan tokoh masyarakat seperti KAN Bayua, Bundo Kanduang, Alim ‘Ulama Nagari Bayua, dan pelaku tradisi. Setelah data terkumpul, penulis menganalisa data dan menuliskan dalam bentuk deskriptif yang menjelaskan tentang pelaksanaan tradisi menetap di di Nagari Bayua dan tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Hasil penelitian ditemukan bahwa: Tradisi menetap di rumah calon suami setelah khitbah merupakan tradisi yang hanya dilakukan oleh masyarakat Nagari Bayua Kecamatan Tanjung Raya dan dilestarikan hingga saat ini. Tradisi ini menurut hemat penulis adalah bahagian dari ‘urf, yakni ‘urf ‘amali yang khas lagi shahih. Tradisi ini telah dilakukan secara berulah-ulang, diterima banyak orang dan tidak bertentangan dengan agama, sopan santun dan budi luhur. Kesimpulan dari penelitian ditemukan bahwa tradisi menetap di rumah calon suami setelah khitbah tidak bertentangan dengan al-‘Urf. Karna memenuhi syarat-syarat berlakunya al-‘Urf dan hingga saat sekarang masih di pertahankan karena masyarakat Nagari Bayua meyakini tradisi ini memiliki efek positif dan sebagai bekal membina rumah tangga yang sakinnah mawaddah wa rahmah.

Kata kunci

Tradisi, peminangan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Menetap di Rumah Calon Suami Setelah Khotbah (Studi Kasus di Kenagarian Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam)2021 · oai:ais:skripsi:8646

Publikasi terkait