Abstrak
ABSTRAK Eko Pratama, NIM 4218020, Judul skripsi : Resepsi Masyarakat Jorong Guguak Randah Nagari Guguak Tabek Sarojo Tentang Hadits-Hadits Larangan Membangun Kuburan, Program Studi Ilmu Hadits Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2023. Skripsi ini ditulis karena pada saat ini sudah menjadi tradisi membangun kuburan, dengan memberi semen, batu bata, mar-mar dan lain sebagainya. Hal ini sering terjadi pada kalangan masyarakat pada kuburan golongan masyarakat biasa, para tokoh masyarakat, para pejabat, para ulama, para wali dan para syaikh. Hal ini dapat dilihat dari kuburan-kuburan yang telah banyak dibangun sedemikian rupa oleh masyarakat. Namun, ini bukanlah hal baru yang terjadi pada saat ini, akan tetapi sudah sering terjadi bahkan ada yang menjadi kebiasaan, dan hal ini terlihat bertentangan dengan hadits rasulullah shalallaahu’alaihi wa sallam tentang laranagan membangun kiburan. Penelitian ini menggunakan perpaduan antara penelitian kepustakaan (library research)sekaligus penelitian lapangan (field research). Penelitian pustaka (library research) merupakan penelitian yang objeknya dicari dengan berbagai informasi pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, majalah, koran dan dokumen. Adapun buku atau kitab yang menjadi rujukan penulis dalam penelitian ini, yaitu kitab Shahih Muslim, sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’i, dan Sunan Abu Daud. serta Syarah Muslim dan Syarah Sunan Tirmidz serta kitab fiqh. Berdsarkan analisa penulis, terdapat dua pendapat dari kalangan ulama hadits dan ulama fiqih tentang mebangun. Pertama pendapat dari kalangan ulama hadits yakni haram membangun kuburan, haditsnya jelas melarang dan mereka tidak melakukan membangun kuburan atau tidak beramal dengannya. Karena keharamannya yaitu adanya unsur bangunan megah yang menggunakan perhiasan dunia dan memuja kuburan tersebut. Kedua, pendapat dari kalangan ulama fiqih membangun kuburan hukumnya makruh kalau dilihat dari sudut pandang Imam Syafi’i dan haram hukumnya membangun kuburan jika dilihat dari sudut pandang Imam Malik. Sedangkan persepsi masayarakat Jorong Guguak randah Nagari Guguak tabek Sarojo terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu Pertama, membangun kuburan itu dilarang, karena sudah ada hadits yang melarang dalam membangun kuburan, Kedua membangun kuburan itu makruh jika di lahan sendiri dan haram dilahan umum dan Ketiga boleh membangun kuburan jika tidak ada pengkultusan atau pengagungan, dan untuk kelestarian dari kuburan tersebut.