Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Tradisi Mangaku Induak Sebagai Syarat Pernikahan di Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung Ditinjau Dari Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•8 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Tradisi Mangaku Induak Sebagai Syarat Pernikahan di Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung” yang disusun oleh Yayang Ayuva (1117. 076) Jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syariah Institut Islam Negeri Bukittinggi. Maksud judul tersebut adalah bagaimana pelaksanaan tradisi mangaku induak bagi pendatang atau orang luar yang ingin menikah di Nagari Pematang Panjang. Motivasi penulis dalam membahas judul ini adalah karena ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi mangaku induak sebelum pernikahan, bagimana jika laki-laki atau pendatang berasal dari orang yang tidak mampu ini akan memberatkan dan menjadi kendala karena tidak sanggup untuk membiayai proses mangaku induak, dan kenapa mangaku induak masuk kedalam Peraturan Nagari Pematang Panjang serta bagaimana pandangan hukum Islam sebagai persyaratan pernikahan di Nagari Pematang Panjang. Syarat secara adat ini tidak ada dijelaskan dalam konsep pernikahan yang ada didalam Al-Quran maupun Sunnah, baik dalam fiqih maupun Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, objek penelitian adalah Masyarakat Nagari Pematang Panjang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung. Pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi dan wawancara yang dilakukan kepada masyarakat Nagari Pematang Panjang seperti Wali Nagari Pematang Panjang, Badan Permusyawaratan Nagari, pandito, mamak rumah, Kerapatan Adat Nagari, bundo kanduang, induak-induak yang pernah menerima orang yang mangaku induak, dan orang-orang yang pernah mangaku induak. Data yang penulis dapatkan menghasilkan data deskriptif yaitu kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang yang penulis wawancara. Dari hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa masyarakat Nagari Pematang Panjang menjunjung tinggi adat istiadat, masih melestarikan tradisi-tradisi yang sudah ada sejak dahulu. Pelaksanaan mangaku induak sebagai persyaratan bagi orang luar Nagari Pematang Panjang adalah wajib dalam artian harus dilaksanakan. Pendatang dari luar yang tidak mampu untuk melaksanakan mangaku induak seperti yang tertuang dalam peraturan nagari yaitu dengan menyembelih kambing, membayar padi, dan uang diberi keringanan dengan menyembelih ayam dengan syarat harus berjanji apabila sudah mampu harus menyembelih kambing. Mangaku induak masuk dalam peraturan nagari nomor 04 tahun 2020 karena merupakan kearifan lokal dan adat salingka nagari setiap nagari berbeda adat dan peraturan yang harus dilestarikan. Dalam pandangan hukum Islam tradisi mangaku induak dari segi penilaian baik dan buruknya adat tersebut merupakan urf shahih pada pelaksanaannya tidak ada satupun yang bertentangan dengan syariat dan merupakan kebiasaan masyarakat yang mengandung maslahat. Maka tradisi mangaku induak hukumnya mubah (boleh) dilakukan.

Kata kunci

Tradisi, Mangaku Induak, Pernikahan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tradisi Mangaku Induak Sebagai Syarat Pernikahan di Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung Ditinjau Dari Hukum Islam2021 · oai:ais:skripsi:8141

Publikasi terkait