Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Pengalihan Pagang Gadai Menjadi Hak Milik Penerima Gadai” Maksunya adalah untuk mengetahui mendeskripsikan bentuk pelaksanaan pengalihan pagang gadai menjadi hak milik penerima gadai. Skripsi ini ditulis oleh Mardani, NIM. 1216.046, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Motivasi penulis memilih judul ini karena adanya fenomena praktek pagang gadai di Jorong Parit Lubang yang sudah berlangsung turun temurun dimana dalam banyak kasus praktek gadai tersebut berubah menjadi pengalihan pagang gadai sebagai hak milik penerima gadai. Hasil dari barang atau kebun sawit yang digadaikan itu diambil oleh pemegang gadai. Apabila pihak penggadai tidak mampu membayar hutangnya maka penerima gadai memberikan kelonggaran tetapi dengan syarat membayar denda, Bagaimana pelaksanaan praktek gadai di Jorong Parit Lubang dan pandangan hukum Islam terhadap praktek gadai yang terjadi di Jorong Parit Lubang. Jenis penelitian yang penulis digunakann merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara dengan informan yang terkait dengan yang pelaksanaan pengalihan pagang gadai yang sedang diteliti. Disamping itu juga membaca buku-buku yang ada kaitannya dengan yang diteliti dengan menggunakan metode berfikir deskriptif analisis, dan deduktif Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, mekanisme dari pelaksanaan pengalihan pagang gadai menjadi hak milik penerima gadai di Jorong Parit Lubang Nagari Ladang Panjang yaitu: Pagang gadai perkebunan lahan kelapa sawit atau pagang gadai dalam masyarakat Jorong Parit Lubang adalah akad pinjam-meminjam uang, dimana rahin (penggadai) meminjam uang kepada murtahin (penerima gadai) dan murtahin memegang lahan kelapa sawit. dalam akadnya tidak ada batas waktu maksimum untuk melunasi utang, hanya ada batas waktu minimal 5 tahun atau sampai rahin telah memiliki uang untuk melunasi utangnya. Selama berada di tangan murtahin, hak penggarapan, penanaman, dan hasil panen kelapa sawit menjadi milik murtahin tanpa mengurangi jumlah utang yang ada. Pagang gadai yang terjadi di Jorong Parit Lubang, bertentangan dengan prinsip ajaran Islam karena mengandung unsur riba dan haram, bahkan tak sesuai dengan akad pada waktu terjadinya pagang gadai tersebut