Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Dwi Anum Sri Ningsih. NIM: 1115.013, dengan judul PELAKSANAAN THALAQ MU’ALLAQ DALAM FIQH DAN PELAKSANAAN TAKLIK THALAQ DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA (Suatu Studi Perbandingan). Adapun motivasi penulis memilih judul tersebut adalah: penulis melihat antara thalaqmu’allaq dengan taklik thalaq, memiliki kemiripan dalam segi pengistilaan atau dalam segi arti secara bahasa yang berarti mengantungkan. Kemudian taklik thalaqyang digantung menurut fiqh klasik yaitu thalaq mu’allaq, sedang di Indonesia yaitu taklik thalaq. Yang mana dalam ketentuan fiqh, thalaq mu’allaq ini jika dilanggar maka akan langsung jatuh thalaq, sedangkan taklik thalaq tidak jatuh dengan sendirinya. Akan tetapi, untuk menyatakan jatuh thalaq ini tergantung kepada ada atau tidaknya pengajuan isteri ke Pengadilan diikuti dengan putusan Hakim. Maka dari itu antara thalaq mu’allaq dengan taklik thalaq secara harfiyah memiliki arti (maksud) yang sama yaitu menggantungkan, sedangkan secara maknawiyah keduanya berbeda.Maka penulis tertarik untuk membahas mengenai kedua variable tersebut untuk meneliti lebih dalam pelaksanaan thalaq mu’allaq dan taklik thalaq, melihat persamaan serta perbedaan antara keduanya selanjutnya antara thalaqmu’allaq dan taklik thalaq apakah memiliki hubungan atau kaitan. Untuk memperoleh bahan dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), setelah bahan-bahan terkumpul lalu diolah dengan cara mendalami isi suatu informasi tertulis serta membandingkan hasil-hasil temuan penulis dari sumber kepustakaan. Setelah mendalami isi suatu informasi, kemudian penulis menggunakan metode komparatif (perbandingan). Dari pembahasan penulis dalam skripsi ini, penulis berpendapat bahwa pelaksanaan thalaqmu’allaq dalam fiqh merupakan suatu thalaq yang dijatuhkan oleh suami kepada isteri dengan mengaitkannya dengan suatu syarat dan apabilasyarat tersebut terpenuhi oleh isteri maka dia ter-thalaq, sedangkan pada taklik thalaqyang berlaku di Indonesia saat ini, merupakan taklik thalaq yang pelaksanaannya dilakukan oleh suami setelah pembacaan akad nikah yang kemudian diikuti dengan pembacaan sighat taklik thalaq. Kemudian suami berjanji dengan isi sighat tersebut dan apabila dilanggar oleh suami, maka isteri memiliki hak untuk mengajukan ke Pengadilan sebagai alasan perceraian. Selanjutnya mengenai persamaan serta perbedaannya antara thalaqmu’allaq dan taklik thalaq memiliki persamaan secara harfiyah dan memiliki perbedaan secara maknawiyah serta memiliki perbedaan dalam pelaksanaannya. Meskipun thalaq mu’allaq dan taklik thalaq memiliki persamaan dalam segi harfiyah akan tetapi hal tersebut tidaklah dapat untuk menjadikan keduanya berkaitan ataupun berhubungan.