Abstrak
Skripsi ini berjudul “Sanksi Hukum Penganiayaan yang Berujung Kematian Menurut KUHP Ditinjau dari Hukum Pidana Islam (Studi Pasal 353 ayat 3 KUHP)”, yang ditulis oleh Intan Theresia Gosseling, NIM 1416.037, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Instistut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya permasalahan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian sangat berbeda dengan pembunuhan sengaja baik dari segi maksud ataupun tujuannya, oleh karena itu kejahatan ini menarik untuk dibahas. Dalam hukum pidana positif hukuman atau sanksi yang dijatuhkan dirasa belum memenuhi keadilan bagi masyarakat umumnya dan keluarga korban khususnya. Dari hal itulah penulis tertarik menganilisis lebih jauh sanksi tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan menggunakan pandangan hukum pidana Islam. Jenis penelitian dalam penyusunan penulisan ini adalah kepustakaan (library research). Yaitu suatu penelitian yang bersumber dari pustaka sebagai sumber yang utama. Data yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan, ensiklopedi, jurnal, kitab perundang-undangan dan lain-lain yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji. Data yang digunakan berasal dari Undang-undang. Al-Qur’an dan Hadist berupa data sekunder yang merupakan bahan hukum primer. Kemudian dari data yang sudah didapatkan dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan metode deduktif untuk memperoleh analisis khusus dalam hukum pidana Islam. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa system hukuman didalam KUHP bagi pelaku tindak pidana penganiayaan tidaklah adil bagi korban dan juga keluarga yang ditinggalkan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa nyawa tidak akan pernah bisa kembali dan diperbaiki, maka dari itulah hukuman penjara tidaklah adil dan hukuman qhisas lah hukuman yang seharusnya digunakan, karena sebaik-baik hukuman yang diberikan adalah hukuman yang telah Allah SWT tetapkan didalam al-Qur’an maupun haddist. Dan dapat simpulkan kembali bahwa, sanksi yang diberikan oleh undang-undang menurut tinjauan hukum pidana Islam adalah ta’zir. Padahal, perbuatannya jelas merupakan pidana qhisas dan diyat, sehingga penulis berkesimpulan bahwa tindak pidana penganiayaan yang berujung dengan kematian itu merupakan jarimah qhisas dan diyat yang ancaman hukumannya adalah qhisas dan diyat. Dan apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang (KUHP) mengenai sanksi tindak penganiayaan berujung kematian ini tidaklah sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh hukum pidana Islam.