Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

4 hasil
Subjek: al-Albani
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Perspektif Nasiruddin al-Albani Tentang Bid'ah Mazmumah dalam Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

2024•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Perspektif Nasiruddin Al-Albani Tentang Bid’ah Mazmumah Dalam Jumlah Rakaat Shalat Tarawih” yang disusun oleh Rabiyatun Adawiyah dengan NIM 1120087, Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena kontroversinya pendapat Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam perkara jumlah rakaat shalat tarawih. Beliau memberikan batasan jumlah rakaat shalat tarawih menjadi 11 rakaat padahal sebelumnya Nabi SAW dalam hadist beliau tidak pernah menyinggung berapa jumlah rakaat shalat tarawih tersebut. Aturan yang jelas tentang jumlah shalat tarawih ini muncul pada masa Umar bin Khattab R.A yaitu 20 rakaat, lalu aturan ini dilanjutkan oleh para sahabat setelahnya. Pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz beliau mengubah aturan khalifah Umar menjadi 36 rakaat bagi penduduk luar Makkah dengan tujuan menyamakan ibadah penduduk Makkah yang setiap istirahat dari pergantian 2 salam/4 rakaat mengerjakan tawaf sebanyak 7x. Sehingga kebijakan-kebijakan para sahabat tersebut sangat mempengaruhi ijtihad para ulama mazhab, yang menghasilkan kesepakatan jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak kurang dari 20 rakaat. Bahkan Imam Malik mengatakan dalam riwayat yang lain bahwa shalat tarawih itu berjumlah 36 rakaat. Metode penelitian yang dipakai adalah library research (studi pustaka) yaitu dengan mencari dan mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik berupa kitab atau buku dari Nasiruddin al-Albani dan tambahan dari sumber-sumber lain, lalu sumber-sumber tersebut penulis olah menggunakan metode induktif dan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Muhammad Nashiruddin al-Albani berpendapat jumlah rakaat shalat tarawih adalah 11 rakaat, jika seseorang mengerjakan lebih dari ketentuan tersebut, maka ia termasuk dalam kategori pelaku bid’ah mazmumah. Pendapat ini berdasarkan hadist Nabi SAW yang diterima dari Aisyah R.A dan Jabir bin Abdillah yang dikuatkan oleh pendapat sahabat dan para ulama. Menurut hemat penulis pendapat Syekh al-Albani ini kurang tepat alasannya, pertama karena hadist Aisyah yang dijadikan dalil tidak bisa dijadikan dalil batasan jumlah rakaat shalat tarawih karena hadist itu merupakan dalil tentang jumlah rakaat shalat witir, kedua hadist dari Jabir bin Abdillah menurut ahli kritik hadist bukan berstatus shahih tapi berstatus matruk atau termasuk ke dalam kriteria hadist dhaif. Ketiga, menurut penulis pendapat Syekh al-Albani yang beliau sandarkan kepada pendapat sahabat dan para ulama,pendapat tersebut bahkan tidak menyinggung sedikitpun bahwa riwayat dan hadist tersebut dijakan sebagai batasan shalat tarawih itu hanya 11 rakaat.

5 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ArticleOpen AccessPDF tersedia

PERSETERUAN IDEOLOGI DALAM DINAMIKA KRITIK HADIS ANTARA MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL- ALBANI DAN ABDULLAH AL-GHUMARIY

2023•Artikel Penelitian dan Pengabdian

Salah satu aktivis takhrij Hadis yang fenomenal abad ini adalah Muhammad Nashiruddin al-Albani. Namun, koreksian ulang terhadap periwayat dengan narasi jarh yang terkesan impolite dan terhadap sanad, yang diyakini para Ulama, sudah mapan, menjadi titik kontroversi bagi praktisi Hadis lainnya. Ada banyak tokoh Muhadditsin yang men-jarh al- Albani perihal mengutak-atik kembali sanad. Salah satunya adalah praktisi Hadis Maroko, Abdullah al-Ghumariy yang juga dikenal dengan Kesufiannya. Melihat sekilas latar belakang ideologi dan teologi al- Ghumariy dan al-Albaniy, jelas berbeda. al-Ghumariy dengan Kesufian dan Tarekatnya berbanding terbalik dengan al-Albani yang menjadi tokoh panutan Salafiy, yang gencar menyuarakan kesesatan dan ke-bid’ah-an Sufisme. Dalam kritikannya terhadap al-Albani, khususnya dalam Rasâ’il al-Ghumâriyyah, al-Ghumariy dapat dikatakan lebih terfokus kepada pemaparan kritikan sanad yang dilakukan al-Albaniy dan tidak terdapat redaksi terkait kritikan terhadap ideologi dan teologi al-Albaniy. Fokus pembahasan tulisan ini adalah bagaimana bentuk silang pendapat dalam mengoreksi Hadis yang terbalut perbedaan ideologi dan teologi antara al- Albaniy dan Abdullah al-Ghumariy. Metode yang digunakan adalah penjelasan komparatif (syarh muqâran) dengan pendekatan studi tokoh.

8 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

fungsi hadis ahad sebagai sumber hukum dalam islam perspektif muhammad nashiruddin al-albani dan mushthafa as-siba'i

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Elfa Yusrini, NIM. 4215009, Judul Skripsi: “FUNGSI HADIS AHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM ISLAM PERSPEKTIF MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI DAN MUSHTHAFA AS-SIBA’I”. Maksud dari judul ini adalah kegunaan atau peranan hadis Ahad sebagai sumber hukum dalam Islam yang dilihat dari sudut pandang Albani dan as-Siba’i. Albani dan as-Siba’I adalah ulama yang hidup pada masa modern yang berkonsentrasi pada pembahasan hadis Nabi saw. Mereka hidup jauh berabad-abad dari masa keemasan perkembangan hadis Nabi saw, dimana ulama sebelumnya sudah membahas segala aspek yang berhubungan dengan hadis. Kemudian pada masa sekarang muncullah kedua tokoh di atas dengan membicarakan kembali mengenai hadis Ahad. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah bagaimana konstruksi pemikiran kedua tokoh mengenai hadis Ahad dan analisis persamaan dan perbedaan di antara keduanya. Penilitian dilakukan dengan menggunakan metode library research dengan menganalisis isi kitab karya Albani yang berjudul al-Hadis Hujjah bi Nafsihi fi al-Aqaidwa al-Ahkam dan kitab al-Sunnahwa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islamiy karya Mushthafa as-Siba’i. Hasil dari penelitian ini adalah Muhammad Nashiruddin al-Albani dan Mushthafa as-Siba’I keduanya sama-sama meyakini kehujjahan hadis Ahad, karena hadis Ahad menghasilkan ilmu qath’I dengan syarat hadis tersebut harus memenuhi persyaratan hadis shahih. Perbedaan keduanya terlihat pada aspek kehujjahannya. Dimana Albani membolehkan beramal dengan hadis Ahad dalam persoalan akidah dan hukum. Ia tidak membedakan di antara keduanya. Karena hadis yang sudah terbukti kebenarannya berasal dari Nabi saw wajib diamalkan. Sedangkan as-Siba’I hanya mewajibkan pengamalan hadis Ahad pada persoalan furu’ saja. Sedangkan pada persoalan ushul haruslah berdasarkan kepada hadis-hadis mutawatir. Jadi fungsi hadis Ahad sebagai sumber hukum dibolehkan oleh Albani secara mutlak, sedangkan as-Siba’I hadis Ahad sebagai sumber hukum dibolehkan hanya dalam persoalan furu’ saja. Kata Kunci: Fungsi, Ahad, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Mushthafa as-Siba’i

5 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail