Perspektif Nasiruddin al-Albani Tentang Bid'ah Mazmumah dalam Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Skripsi ini berjudul “Perspektif Nasiruddin Al-Albani Tentang Bid’ah Mazmumah Dalam Jumlah Rakaat Shalat Tarawih” yang disusun oleh Rabiyatun Adawiyah dengan NIM 1120087, Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena kontroversinya pendapat Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam perkara jumlah rakaat shalat tarawih. Beliau memberikan batasan jumlah rakaat shalat tarawih menjadi 11 rakaat padahal sebelumnya Nabi SAW dalam hadist beliau tidak pernah menyinggung berapa jumlah rakaat shalat tarawih tersebut. Aturan yang jelas tentang jumlah shalat tarawih ini muncul pada masa Umar bin Khattab R.A yaitu 20 rakaat, lalu aturan ini dilanjutkan oleh para sahabat setelahnya. Pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz beliau mengubah aturan khalifah Umar menjadi 36 rakaat bagi penduduk luar Makkah dengan tujuan menyamakan ibadah penduduk Makkah yang setiap istirahat dari pergantian 2 salam/4 rakaat mengerjakan tawaf sebanyak 7x. Sehingga kebijakan-kebijakan para sahabat tersebut sangat mempengaruhi ijtihad para ulama mazhab, yang menghasilkan kesepakatan jumlah rakaat shalat tarawih itu tidak kurang dari 20 rakaat. Bahkan Imam Malik mengatakan dalam riwayat yang lain bahwa shalat tarawih itu berjumlah 36 rakaat. Metode penelitian yang dipakai adalah library research (studi pustaka) yaitu dengan mencari dan mengumpulkan data dari berbagai sumber, baik berupa kitab atau buku dari Nasiruddin al-Albani dan tambahan dari sumber-sumber lain, lalu sumber-sumber tersebut penulis olah menggunakan metode induktif dan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Muhammad Nashiruddin al-Albani berpendapat jumlah rakaat shalat tarawih adalah 11 rakaat, jika seseorang mengerjakan lebih dari ketentuan tersebut, maka ia termasuk dalam kategori pelaku bid’ah mazmumah. Pendapat ini berdasarkan hadist Nabi SAW yang diterima dari Aisyah R.A dan Jabir bin Abdillah yang dikuatkan oleh pendapat sahabat dan para ulama. Menurut hemat penulis pendapat Syekh al-Albani ini kurang tepat alasannya, pertama karena hadist Aisyah yang dijadikan dalil tidak bisa dijadikan dalil batasan jumlah rakaat shalat tarawih karena hadist itu merupakan dalil tentang jumlah rakaat shalat witir, kedua hadist dari Jabir bin Abdillah menurut ahli kritik hadist bukan berstatus shahih tapi berstatus matruk atau termasuk ke dalam kriteria hadist dhaif. Ketiga, menurut penulis pendapat Syekh al-Albani yang beliau sandarkan kepada pendapat sahabat dan para ulama,pendapat tersebut bahkan tidak menyinggung sedikitpun bahwa riwayat dan hadist tersebut dijakan sebagai batasan shalat tarawih itu hanya 11 rakaat.