Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

fungsi hadis ahad sebagai sumber hukum dalam islam perspektif muhammad nashiruddin al-albani dan mushthafa as-siba'i

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hadis•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Elfa Yusrini, NIM. 4215009, Judul Skripsi: “FUNGSI HADIS AHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM ISLAM PERSPEKTIF MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI DAN MUSHTHAFA AS-SIBA’I”. Maksud dari judul ini adalah kegunaan atau peranan hadis Ahad sebagai sumber hukum dalam Islam yang dilihat dari sudut pandang Albani dan as-Siba’i. Albani dan as-Siba’I adalah ulama yang hidup pada masa modern yang berkonsentrasi pada pembahasan hadis Nabi saw. Mereka hidup jauh berabad-abad dari masa keemasan perkembangan hadis Nabi saw, dimana ulama sebelumnya sudah membahas segala aspek yang berhubungan dengan hadis. Kemudian pada masa sekarang muncullah kedua tokoh di atas dengan membicarakan kembali mengenai hadis Ahad. Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah bagaimana konstruksi pemikiran kedua tokoh mengenai hadis Ahad dan analisis persamaan dan perbedaan di antara keduanya. Penilitian dilakukan dengan menggunakan metode library research dengan menganalisis isi kitab karya Albani yang berjudul al-Hadis Hujjah bi Nafsihi fi al-Aqaidwa al-Ahkam dan kitab al-Sunnahwa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islamiy karya Mushthafa as-Siba’i. Hasil dari penelitian ini adalah Muhammad Nashiruddin al-Albani dan Mushthafa as-Siba’I keduanya sama-sama meyakini kehujjahan hadis Ahad, karena hadis Ahad menghasilkan ilmu qath’I dengan syarat hadis tersebut harus memenuhi persyaratan hadis shahih. Perbedaan keduanya terlihat pada aspek kehujjahannya. Dimana Albani membolehkan beramal dengan hadis Ahad dalam persoalan akidah dan hukum. Ia tidak membedakan di antara keduanya. Karena hadis yang sudah terbukti kebenarannya berasal dari Nabi saw wajib diamalkan. Sedangkan as-Siba’I hanya mewajibkan pengamalan hadis Ahad pada persoalan furu’ saja. Sedangkan pada persoalan ushul haruslah berdasarkan kepada hadis-hadis mutawatir. Jadi fungsi hadis Ahad sebagai sumber hukum dibolehkan oleh Albani secara mutlak, sedangkan as-Siba’I hadis Ahad sebagai sumber hukum dibolehkan hanya dalam persoalan furu’ saja. Kata Kunci: Fungsi, Ahad, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Mushthafa as-Siba’i

Kata kunci

Fungsi, Ahad, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Mushthafa as-Siba’i

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1fungsi hadis ahad sebagai sumber hukum dalam islam perspektif muhammad nashiruddin al-albani dan mushthafa as-siba'i2019 · oai:ais:skripsi:4674

Publikasi terkait