Abstrak
Perkawinan menurut adat Minang merupakan masalah bersama, hal ini terlihat ketika proses mencari jodoh, penjajakan pertama, peminangan, dan sampai pelaksanaan pesta. Setelah akad nikah, suami dijemput secara adat untuk tinggal di rumah isterinya, meskipun ia bukan orang Minang. Konsekuensi seperti ini, suami ibarat abu di atas tunggul yang mudah terbang ketika angin kencang datang. Ketika terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sulit dicarikan jalan keluar dengan isterinya, maka kemungkinan ia meninggalkan isterinya yang disebut dengan baganyi, dan bila tidak diselesaikan bisa berujung kepada perceraian. Tidak jelasnya status isteri (digantung tidak bertali), kurangnya perhatian terhadap anak, nikah sirri dan isbat nikah merupakan dampak dari baganyi. Idealnya masalah seperti ini tidak terjadi jika fungsi keluarga besar, khususnya ninik-mamak ikut membantu mencarikan solusi, jangan hanya dalam pelaksanaan perkawinan saja yang menjadi urusan bersama, suami baganyi yang bisa berujung kepada perceraian juga menjadi urusan bersama sehingga perceraian tidak terjadi.