Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Mambayar Uang Rompak Paga Dalam Perkawinan Di Nagari Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Perspektif ‘Urf “ Skripsi ini di tulis oleh SENADA FITRIATUL AINI, NIM 1121069, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 2025 M/1446 H. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya suatu tradisi atau kebiasan masyarakat di Nagari Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh yaitu rompak paga. Rompak Paga merupakan pembayaran bagi laki-laki yang berasal dari luar Nagari Koto Baru Simalanggang yang ingin menikahi perempuan yang berasal dan tinggal di Nagari Koto Baru Simalanggang dengan sejumlah uang yang telah ditentukan. Adapun tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana tradisi rompak paga di Nagari Koto Baru Simalanggang dan untuk menentukan tinjuan ‘urf terhadap tradisi rompak paga di Nagari Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh. Dalam pembahasan Skripsi ini digunakan metode kualitatif yaiu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati, dengan metode pengumpulan data dengan melakukan pengamatan atau observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis yang bersifat mendeskripsikan data yang diperoleh kedalam bentuk kalimat sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut tradisi rompak paga ini sudah ada dari zaman dahulu dan masih dilaksanakan oleh masyarakat Nagari Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh, tradisi ini berlaku bagi laki-laki yang berasal dari luar Nagari yang ingin menikahi perempuan yang berada dan tinggal di Nagari tersebut dengan jumlah uang yang telah ditetapkan oleh adat sebesar Rp. 1000.000, uang tersebut nantinya akan dibagi-bagi kepada KAN, Niniak Mamak, Ka 4 Suku, Wali Jorong, dan Dubalang. Tujuan dari tradisi rompak paga ini yaitu untuk kepengurusan surat-surat nikah kedua calon mempela dan juga sebagai bentuk penerimaan orang luar yang masuk ke Nagari Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh. Sanksi jika laki-laki yang berasal dari luar Nagari tidak mau membayar uang rompak paga, maka dubalang tidak mau mengurus surat-surat nikah karena di Nagari Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh yang mengurus surat-surat pernikahan yaitu dubalang dan Wali Nagari tidak mengeluarkan surat pengantar nikah untuk kedua calon mempelai. Menurut Hukum Islam tradisi rompak paga ini tidak bertentangan dengan hukum Islam, tradisi rompak paga ini termasuk kepada ‘urf shahih, karena tradisi ini merupakan hal baik yang menjadi kebiasaan masyarakat di Nagari Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh, dan menimbulkan maslahat bagi masyarakat setempat dan tindak bertentangan dengan syara’. Jadi penulis dapat menyimpulkan bahwa hukum pelaksaan tradisi rompak paga ini adalah mubah atau boleh dilaksanakan.