Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Persetujuan Perkawinan Kepada Niniak Mamak dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•7 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “PERSETUJUAN NINIAK MAMAK DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam)” yang disusun oleh Lika Rahmadani (1117. 073) Jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syariah Institut Islam Negeri Bukittinggi. Maksud judul tersebut adalah bagaimana pelaksanaan tradisi meminta izin nikah kepada niniak mamak bagi orang dalam, pendatang atau orang luar yang ingin menikah di Nagari Panampuang. Motivasi penulis dalam membahas judul ini adalah karena ingin mengetahui bagimana pelaksanaan meminta izin kepada niniak mamak, jika itu meminta izin baik perempuan atau laki-laki yang berasal dari Nagari Panampuang atau yang berasal di luar Nagari Panampuang. Perempuan atau laki-laki pendatang yang berasal dari orang yang tidak mampu atau orang yang tidak memiliki niniak mamak ini akan memberatkan dan menjadi kendala karena tidak sanggup untuk membiayai proses meminta izin kepada niniak mamak, dan kenapa harus meminta izin kepada niniak mamak sebelum melaksanakan pernikahan di Peraturan Nagari Panampuang, serta bagaimana pandangan hukum Islam sebagai persyaratan pernikahan di Nagari Panampuang. Syarat secara adat ini tidak ada dijelaskan dalam konsep pernikahan yang ada di dalam al-qur’an maupun Sunnah, baik dalam fiqih maupun Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, objek penelitian adalah Masyarakat Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi dan wawancara yang dilakukan kepada masyarakat Nagari Panampuang seperti Wali Nagari Panampuang, Badan Permusyawaratan Nagari, mamak rumah, Kerapatan Adat Nagari, bundo kanduang, induak-induak yang pernah menerima orang yang berasal dari luar Nagari Panampuang. Data yang penulis dapatkan menghasilkan data deskriptif yaitu kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang yang penulis wawancara. Dari hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwa masyarakat Nagari Panampuang menjunjung tinggi adat istiadat, masih melestarikan tradisi-tradisi yang sudah ada sejak dahulu dilakukan. Pelaksanaan meminta izin kepada niniak mamak sebagai persyaratan bagi orang luar dan dalam di Nagari Panampuang adalah wajib dalam artian harus dilaksanakan. Pendatang dari luar yang tidak mampu untuk melaksanakan aturan adat di Nagari Panampuang seperti yang tertuang dalam peraturan nagari yaitu dengan membayar dengan uang sesuai dengan nominal kesepakatan dari niniak mamak yang 10. Meminta izin kepada niniak mamak dalam peraturan nagari nomor 14 tahun 2018 karena merupakan kearifan lokal dan adat salingka nagari setiap nagari berbeda adat dan peraturan yang harus dilestarikan. Dalam pandangan hukum Islam tradisi meminta izin kepada niniak mamak dari segi penilaian baik dan buruknya adat tersebut merupakan urf shahih pada pelaksanaannya tidak ada satupun yang bertentangan dengan syariat dan merupakan kebiasaan masyarakat yang mengandung maslahat. Maka tradisi meminta izin kepada niniak mamak sebelum melaksanakan perkawinan hukumnya mubah (boleh) dilakukan.

Kata kunci

Perkawinan, Niniak Mamak, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Persetujuan Perkawinan Kepada Niniak Mamak dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam2022 · oai:ais:skripsi:10620

Publikasi terkait