Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Eksistensi Badan Penasehat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Dampaknya Terhadap Pembinaan Keluarga Sakinah Di Kecamatan IV Angkek

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•4 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Peran BP4 sangat dibutuhkan saat ini. Tingginya persoalan perkawinan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas dan fungsi BP4 itu sendiri dalam membantu penyelesaian persoalan rumah tangga. Tetapi banyak yang menilai tugas ini kurang begitu dimainkan oleh BP4. Karena itulah penting untuk mengetahui permasalahan, Bagaimana Eksistensi BP4 dan Dampanya Terhadap Pembinaan Keluarga Sakinah di Kecamatan IV Angkek? Penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi dan dokumentasi untuk menghasilkan data mengenai eksistensi peran dan fungsi badan penasihatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) dan dampaknya terhadap pembinaan keluarga sakinah di Kecamatan IV Angkek. Untuk menjamin kebenaran dan keabsahan data yang dikumpulkan dalam penelitian ini, maka diperlukan adanya validasi data yaitu menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode analisis datanya adalah metode analisis interaktif yang terdiri dari empat langkah yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan data. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dibahas dan diuraikan secara jelas dalam penulisan skripsi ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa peranan BP4 dalam menangani masalah perkawinan, yaitu dengan cara memberikan penataran/penyuluhan pra nikah kepada calon suami istri agar mempunyai pengetahuan tentang arti penting perkawinan. Sedangkan peranan BP4 dalam mewujutkan keluarga sakinah bersifat membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi pasangan suami istri yang berselisih supaya berdamai, dengan cara diskusi atau wawancara serta memberikan nasehat seperti mengatasi masalah ekonomi dan perselisihan atau pertengkaran antara suami istri yang dapat menyebabkan rumah tangganya tidak harmonis lagi. Dengan tidak aktifnya BP4 Di Kecamatan IV Angkek itu berdampak kepada proses penasehatan, keluarga yang mengalami permasalahan rumah tangga yang sebelumnya dapat di konsultasikan kepada BP4 sekarang tidak ada lagi lembaga yang menaungi tentang itu. Hal ini juga berdampak kepada pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan, di mana materi dan pematerinya hanya melibatkan orang KUA saja, tidak seperti yang dilakukan oleh BP4 yang merangkul elemen masyarakat lainnya seperti Puskesmas, LKAM, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, dan Alim Ulama. Selama keberaannya dari tahun 2010-2014 BP4 sudah banyak memberikan kontribusi terkait dengan pembinaan, penasehatan dan pelestarian perkawinan. Hal itu dapat dlihat dengan banyaknya masyarakat yang mengkonsultasikan terkait dengan permasalah rumah tangga mereka itu ke BP4, dan ini menjadi solusi untuk mereka yang mengalami permasalahan rumah tangga untuk tidak langsung membawa permasalahan mereka ke ranah Pengadilan.

Kata kunci

Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestaria Perkawinan (BP4)

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Eksistensi Badan Penasehat Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Dampaknya Terhadap Pembinaan Keluarga Sakinah Di Kecamatan IV Angkek2020 · oai:ais:skripsi:7455