Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul : Batas Usia Perkawinan Dalam UU No. 16 Tahun 2019 Perspektif UU No. 36 Tahun 2009 Dan Saddu al-Dzari'ah . Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/20017 merevisi pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang nenetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan adalah 16 tahun, diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas minimal usia perkawinan dengan menyamakan usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, dengan pertimbangan kesehatan dan kesejahteraan . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menelaah bagaimana ketentuan batas usia perkawinan yang terdapat dalam UU No. 16 Tahun 2019 berdasarkan metode ijtihad saddu al-dzari’ah, serta bagaimana pula perspektif UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan terhadap aturan perubahan atas usia minimal perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian pustaka (libray research) dengan teknik analisis deskriptif. Adapun sumber data berasal dari sumber data primer berupa kitab-kitab dan buku-buku ushul fiqh, UU No. 1 Tahun 1094 Tentang Perkawinan, UUNo. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, serta sumber data sekunder berupa buku filsafat hukum Islam, jurnal, artikel dan informasi dari berbagai media online. Hasil penelitian ini ada dua temuan yaitu pertama, perubahan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan oleh UU No. 16 Tahun 2019 adalah salah satu tindakan saddu al-dzari’ah berupa usaha preventif dan penghalangan terjadinya kerusakan (mafsadat) yang mengakibatkan tidak terwujudnya kebaikan (mashlahat) bagi perempuan. Kedua, tindakan preventif (saddu al-dzari’ah) yang dilakukan oleh UU No. 16 Tahun 2019 tersebut sangat selaras dan sejalan dengan spirit dan cita-cita UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 71 ayat (1) tentang kesehatan reproduksi yang mencakup kesehatan fisik, mental dan sosial. Kata Kunci : Saddu al-Dzari’ah, Perkawinan Usia Dini, Kesehatan Reproduksi