Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Menurut Perspektif Saddu Al-Dzari’ah”. Penelitian ini membahas pengaturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja sebagaimana diatur dalam Pasal 103 PP No. 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta meninjaunya dari perspektif Saddu Al-Dzari’ah dalam hukum Islam. Latar belakang penelitian ini berangkat dari adanya polemik di masyarakat terkait ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang dinilai berpotensi bertentangan dengan nilai agama, kesusilaan, dan budaya. Ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat membuka peluang terjadinya kemafsadatan apabila dimaknai sebagai pembolehan perilaku seksual di luar pernikahan. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum Islam untuk menilai kebijakan tersebut berdasarkan prinsip pencegahan kerusakan (Saddu Al-Dzari’ah). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi dalam Pasal 103 PP No. 28 Tahun 2024 bertujuan sebagai atas atasann dan preventif dalam pelayanan atasann reproduksi. Namun, menurut perspektif Saddu Al-Dzari’ah, kebijakan tersebut hanya dapat dibenarkan apabila dilaksanakan dengan atasan yang tegas, terutama bagi remaja yang telah menikah atau dalam kondisi tertentu, serta disertai edukasi dan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan kemafsadatan. Kata Kunci: alat kontrasepsi, remaja, PP No. 28 Tahun 2024, Saddu Al-Dzari’ah.