Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pandangan Alim Ulama Dan Hatobangon Terhadap Tradisi Tinggang Barang Dalam Pernikahan (Studi Kasus Desa Gumarupu Lama Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara)” oleh Yusran Abadi Siregar, Nim 1122154 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik tradisi tinggang barang (mengangkat barang) di Desa Gumarupu Lama Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara, yaitu kebiasaan mengangkat barang bawaan pengantin perempuan oleh naposo nauli bulung (pemuda-pemudi) menuju kendaraan yang akan membawanya kerumah pengantin laki-laki, yang kemudian dengan meminta sejumlah uang/upah. Permintaan uang tersebut dalam praktiknya tidak sepenuhnya bersifat suka rela, melainkan mempunyai ukuran nominal sesuai tingkatan barang (barang setengah, barang cukup, dan barang penuh) sehingga bersifat mengikat dan dianggap sebagai kewajiban adat bagi pihak laki-laki. Dalam ketentuan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hukum Islam (ujrah), sehingga perlu dikaji melalui pandangan alim ulama (tokoh agama) dan hatobangon (tokoh adat). Jenis penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Deskriptif kualitatif adalah suatu jenis pendekatan dalam penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan memahami suatu praktik secara mendalam berdasarkan data, seperti: Observasi, Wawancara, Dokumentasi langsung dengan masyarakat yang sudah melakukan praktik tradisi tinggang barang di Desa Gumarupu Lama Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara, alim ulama (tokoh agama), dan hatobangon (tokoh adat) di Desa Gumarupu Lamakarena metode ini menurut penulis cocok dan relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan tradisi Tinggang Barang di Desa Gumarupu Lama merupakan tradisi yang masih dilestarikan. Tradisi ini dilakukan oleh naposo nauli bulung (pemuda-pemudi) dengan mengangkat barang bawaan mempelai perempuan ke rumah mempelai laki-laki, kemudian menerima sejumlah uang sebagai upah. Dalam praktiknya, besaran uang telah menjadi kebiasaan adat dan hasilnya digunakan untuk kas kegiatan kepemudaan. analisis ujrah terhadap pandangan alim ulama dan hatobangon tentang pelaksanaan tradisi tinggang barang yaitu : Pertama, pandangan alim ulama dan hatobangon/ di Desa Gumarupu Lama pada dasarnya sama-sama menerima keberadaan tradisi uang tinggang barang, namun dengan penekanan yang berbeda. Hatobangon menilai tradisi ini sebagai warisan adat yang perlu dilestarikan, sedangkan alim ulama membolehkannya selama dilakukan dengan sama-sama ikhlas yaitu apabila pemberian uang dilakukan secara sukarela dan tidak mengandung unsur pemaksaan. Kedua, berdasarkan analisis dari konsep ujrah, pemberian imbalan atas jasa mengangkat barang diperbolehkan, karna mengangkat barang termasuk bentuk jasa (al-a’mal). Namun, apabila terdapat penetapan nominal yang memberatkan atau unsur paksaan, maka praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip ujrah dalam hukum Islam.