Abstrak
Skripsi ini berjudul Persepsi Penghulu KUA Tentang Pemberian Mahar Berupa Saham Perusahaan (Studi Kasus KUA Kabupaten Lima Puluh Kota), yang ditulis oleh Syahril Ramadhani, NIM 1120032, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al- Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya fenomena saham yang dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan. Terkait banyaknya informasi pernikahan dengan menggunakan mahar yang tidak biasa, serta dengan adanya perbedaan persepsi antara penghulu terkait fenomena ini, timbul ketertarikan untuk meneliti terkait bagaimana persepsi penghulu KUA di Kabupaten Lima Puluh Kota tentang saham yang dijadikan sebagai mahar pernikahan, karena disana pemberian mahar kepada calon pengantin wanita hanya seperangkat alat shalat, belum ada satupun yang memberikan mahar berupa saham perusahaan. Walaupun pada dasarnya masih belum ada calon pengantin yang menggunakan saham sebagai mahar pernikahan, akan tetapi seiring pesatnya perkembangan zaman di era milenial sehingga tidak menutup kemungkinan beberapa waktu kedepan akan ada yang calon pengantin yang menikah menggunakan saham sebagai mahar dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah para penghulu dari tiga KUA di Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini yaitu artikel-artikel atau berita-berita yang berkaitan dengan penelitian yaitu penggunaan saham perusahaan sebagai mahar dalam pernikahan. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa adanya perbedaan persepsi dari beberapa penghulu KUA di Kabupaten Lima Puluh Kota. Menurut persepsi penghulu KUA yang membolehkan karena saham masih memiliki nilai/berharga, yang mana sesuatu yang berharga masih bisa digunakan sebagai mahar dalam perkawinan, serta pemberian mahar saham sama halnya dengan uang dan emas dengan syarat bentuk surat kepemilikannya jelas. Sedangkan menurut persepsi Penghulu KUA yang melarang saham dijadikan mahar pernikahan dikarenakan terdapat unsur ketidakjelasan (gharar) serta saham dan mahar suatu hal yang berbeda maka tidak dapat dijadikan sebuah mahar pernikahan dan khawatir menimbulkan kemudharatan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa saham boleh saja dijadikan sebagai mahar pernikahan asalkan bisa memenuhi syarat-syarat mahar yang sudah ditentukan oleh syari‘at Islam.