Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penerapan Etika Bisnis Syari'ah Dalam Pelayanan Pada Pt Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs) Mentari Pasaman Saiyo”. Skripsi ini disusun oleh Alhapis NIM. 3222101 Program Studi Perbankan syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan etika bisnis syariah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada lembaga keuangan syariah. Sebagai institusi yang berlandaskan prinsip Islam, PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo dituntut untuk mengimplementasikan nilai-nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab dalam setiap aktivitas pelayanan kepada nasabah. Namun, berdasarkan hasil pengamatan awal, penerapan etika bisnis syariah dalam pelayanan masih menghadapi beberapa kendala, seperti belum optimalnya pelaksanaan prinsip siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah serta perlunya peningkatan pengawasan terhadap perilaku pegawai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan etika bisnis syariah dalam pelayanan kepada nasabah serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan oleh PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara terhadap ketua cabang, pegawai, serta nasabah PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo. Data primer diperoleh langsung dari informan, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen/data perusahaan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika bisnis syariah di PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo telah sesuai dengan prinsip etika bisnis syariah melalui penanaman nilai tauhid, kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab dalam aktivitas pelayanan. Pegawai dibina untuk memahami bahwa pekerjaan merupakan bagian dari ibadah sehingga pelayanan kepada nasabah harus dilaksanakan sesuai prinsip syariah. Selain itu, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan transparansi informasi, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kepentingan nasabah dan perusahaan. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan pemahaman nasabah terhadap produk dan akad serta perlunya penguatan sistem pengawasan internal. Oleh karena itu, peningkatan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan menjadi langkah penting untuk memperkuat penerapan etika bisnis syariah secara konsisten.