Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Penentuan Harga Sapi Dalam Tradisi Marosok Ditinjau Dari Perspektif Etika Bisnis Syariah Di Pasar Muaro Paneh Kecamatan Bukik Sundi, Kabupaten Solok” yang disusun oleh Nabila Hanania Nim 3720058. Jurusan S1 Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Jual beli secara marosok merupakan transaksi jual beli dimana si penjual dan si pembeli saling bersalaman yang ditutup menggunakan kain sarung, handuk, dan baju, tujuannya untuk menutupi simbol-simbol yang dibuat oleh si penjual dan si pembeli, dimana pihak penjual menawarkan harga untuk hewan ternak yang menjadi objeknya. Proses jual beli yang menggunakan simbol-simbol yang hanya diketahui oleh si penjual dan pembeli yang tidak dapat dilihat maupun diketahui oleh orang lain, begitu juga dengan penyerahan uang yang sudah disepakati dan kapan penyerahan hewan ternak. Tidak hanya orang dari Sumatera Barat bahkan dari Jambi, Bengkulu, Lampung, Riau, Palembang, dan Sungai Penuh membeli sapi di pasar tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah deskripsi transaksi jual beli sapi dengan sistem marosok, dan bagaimanakah perspektif etika bisnis syariah dalam jual beli sapi secara sistem marosok. Penelitian ini menggunakah metode kualitatif dengan wawancara dengan penjual sapi di pasar Muaro Paneh dan jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan yaitu seluruh data yang dikumpulkan berdasarkan observasi,wawancara, dan dokumentasi Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang akan diteliti yaitu: 1) Bagaimanakah deskrpisi transaksi jual beli sapi dengan sistem marosok di pasar Muaro Paneh ?. 2) Bagaimanakah perspektif etika bisnis syariah dalam jual beli sapi secara sistem marosok di Pasar Muaro Paneh ?. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Deskripsi transaksi jual beli sapi secara sistem marosok dilakukan pada hari senin saja mulai sari subuh sampai magrib. Penjual sapi disana selalu membawa kain atau sarung di bahunya. Cara menentukan harga penjual meraba tangan si pembeli, dan saat menawar pembeli juga meraba tangan penjual dengan kode jari-jari tangan. Dimana jari telunjuk dapat bernilai ratusan ribu, satu juta, sampai sepuluh juta rupiah. 2) Perspektif etika bisnis syariah dalam jual beli sapi secara sistem marosokdi Pasar Muaro Paneh sudah sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis syariah seperti kepuasan pelanggan adanya kejujuran yang dilakukan penjual terhadap objek yang dijualnya yaitu sapi, terhadap kualitas sapi, dan berat sapi. Adil, bahwa setiap pembeli yang datang dilakukan sistem marosok yang sama pada saat proses jual beli sapi. Amanah, jual beli secara sistem marosok dapat dipercaya karena terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Transparasnsi, adanya keterbukaan soal harga sapi yang dijualantara penjual dan pembeli, serta tidak adanya paksaan dalam proses jual beli sapi secara sistem marosok. Persaingan yang sehat, persaingan yang terjadi di pasar Muaro Paneh ada dan termasuk persaingan yang sehat antar sesama penjual sapi.