Abstrak
Skripsi ini disusun oleh Faulah Ramashur, NIM 1322019 Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi dengan Skripsi ini berjudul “Penerapan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Ketertiban Umum Terhadap LGBT Studi Kasus Kota Bukittinggi Ditinjau Dari Perspektif Fiqih Siyasah Tanfidziyah”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tengah masyarakat Kota Bukittinggi yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat, dan norma sosial yang berlandaskan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Peningkatan kasus serta respon masyarakat mendorong pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum sebagai instrumen hukum dalam menjaga ketenteraman masyarakat. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala yang memerlukan kajian lebih lanjut, khususnya ditinjau dari perspektif Fiqih Siyasah Tanfidziyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 terhadap aktivitas kelompok LGBT, serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah Tanfidziyah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tokoh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bundo Kanduang, serta masyarakat Kota Bukittinggi. Selain itu, data juga diperoleh melalui observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Perda telah dilaksanakan melalui kegiatan pengawasan, penertiban, dan pembinaan oleh Satpol PP. Pendekatan yang digunakan tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga persuasif melalui pembinaan sosial dan keagamaan. Namun, efektivitas pelaksanaan Perda masih menghadapi kendala, seperti kebocoran informasi razia, sanksi yang belum memberikan efek jera, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Dari perspektif Fiqih Siyasah Tanfidziyah, penerapan Perda ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pemerintahan dalam menjaga kemaslahatan dan ketertiban umum, meskipun masih perlu penguatan agar lebih optimal, terintegrasi, dan memberikan dampak yang lebih efektif.