Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya terkait larangan berjualan pada fasilitas umum sebagaimana diatur dalam Pasal 36. Keberadaan pedagang kaki lima di kawasan yang dilarang masih menjadi persoalan karena di satu sisi pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan daerah, sedangkan di sisi lain belum tersedia relokasi yang memadai bagi para pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya, serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan anggota Satpol PP Kota Bukittinggi dan pihak terkait, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP telah melaksanakan tugasnya melalui kegiatan sosialisasi, patroli, pengawasan, teguran, dan penertiban terhadap pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2024. Namun, pelaksanaan tersebut belum berjalan secara optimal karena masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan, keterbatasan sarana pendukung, serta belum tersedianya lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak penertiban. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah, pelaksanaan tugas Satpol PP merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan lembaga eksekutif dalam menegakkan aturan demi mewujudkan kemaslahatan, ketertiban umum, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penegakan Perda harus diimbangi dengan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan solusi melalui penyediaan relokasi yang layak sehingga prinsip keadilan dan kemaslahatan dapat terwujud secara seimbang.