Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi manajemen risiko dalam mengurangi Non Performing Financing (NPF) pada pembiayaan murabahah di BPRS Ampek Angkek Canduang. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya pengelolaan risiko pembiayaan mengingat tingginya potensi pembiayaan bermasalah yang dapat mempengaruhi kinerja dan stabilitas lembaga keuangan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi manajemen risiko yang diterapkan meliputi tahapan identifikasi risiko melalui analisis data nasabah dan prinsip 5C, pengukuran risiko melalui penilaian kolektibilitas dan rasio NPF, pemantauan risiko secara berkala terhadap pembayaran dan kondisi usaha nasabah, serta pengendalian risiko melalui tindakan preventif dan represif seperti analisis kelayakan yang ketat dan restrukturisasi pembiayaan. Penerapan strategi tersebut terbukti efektif dalam menurunkan tingkat NPF dari 13,22% pada tahun 2020 menjadi 0,94% pada tahun 2024. Dengan demikian, manajemen risiko yang baik berperan penting dalam menjaga kualitas pembiayaan dan stabilitas operasional bank.