Abstrak
Skripsi ini bejudul “Implementasi Program Keluarga Harapan di Kecamatan Malalak Ditinjau dari Perspektif Fiqh Siyasah Tanfidziyah (Studi Kasus Pada Kelompok Penerima Kategori Penyandang Disabilitas)” yang ditulis oleh Putri Rahmadani, nim 1321013, program studi Hukum Tatanegara (siyasah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2025. Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena belum optimalnya pelaksanaan program keluarga harapan khususnya terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Malalak Sementara aturan mengenai program keluarga harapan sudah ditetapkan dalam permensos nomor 1 tahun 2018 pada pasal 5 ayat 1. Berdasarakan hal ini, penulis mengaji dua rumusan masalah yaitu bagaimana implementasi program keluarga harapan di kecamatan malalak terhadap penyandang disabilitas. Dan tinjauan fiqh siyasah tanfidziyah terhadap program keluarga harapan pada penyandang disabilitas. Metode penelelitian yang digunakan adalah pendekayaitu penelitian yang mengungkapkan data – data yang di peroleh di lapangan. sumber data dalam penelitian ini terbagi dua yaitu data primer dan data sekunder. data primer yang di peroleh dari observasi dan wawancara dan data sekunder yaitu dari buku, jurnal dan artikel. Kemudian dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teori implementasi kebijakan public serta prinsip-prinsip fiqh siyasah tanfidziyah. Dari hasil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut, pertama, implementasi program keluaraga harapan telah berjalan, namun belum sepenuhnya efektif di sebabkan oleh faktor komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi masih menjadi kendala dalam menjangkau penyandang disabilitas secara merata dan bagi penyandang disabilitas, keterbatasan akses informasi dan kondisi geografis juga turut mempengaruhi keterlibatan mereka dalam program ini. Kedua, dari perspektif fiqh siyasah tanfidziyah, pelaksanaan PKH telah mencerminkan nilai-nilai kemaslahatan dan tanggung jawab sosial. Namun, prinsip keadilan dan musyawarah belum terlaksana secara maksimal karena belum seluruh penyandang disabilitas mendapatkan haknya secara merata dan belum dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.