Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI NAGARI BALINGKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH” Disusun oleh Ari Kurnia, NIM 1320058, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah Universitas Islam Negari (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi 1445 H/ 2024 M. Pembahasan dalam skripsi ini dilatar belakangi karena tidak terlaksanakanya Perda Kabupaten Agam No 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah secara maksimal di Nagari Balingka. Temuan ini didasarkan pada masih banyaknya ditemukan sampah yang berserakan di tempat-tempat umum seperti di pinggir jalan nagari dan selokan. Jenis sampah yang ditemukan juga cukup beragam seperti plastik, kaleng minuman ranting kayu dan sesekali ditemukan sampah berupa pakaian yang terbawa oleh air di selokan. Walaupun begitu, jenis sampah yang dominan penulis lihat adalah sampah jenis plastik seperti gelas minuman, kantong plastik, ataupun bungkus makanan ringan. Alat sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah juga kurang, sehingga sesekali penulis juga melihat masyarakat membakar sampah di ruang terbuka tanpa sesuai prosedur yang seharusnya sehingga juga akan mencemari udara di sekitarnya. Berdasarkan temuan tersebut mengungkapkan bahwa perda tersebut tidak terlaksana secara mestinya sesuai dengan tujuan perda tersebut yakni menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Untuk menilai apakah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Agam itu sudah sesuai atau belum untuk kemaslahatan bersama. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian studi yuridis-empiris. Penulis mencari informasi atau narasumber yang terkait dengan permasalahan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis menemukan implementasi Perdan No 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah belum terlaksana secara maksimal di Nagari Balingka. Ini dikarenakan kurangnya fasilitas pengelolaan sampah, kurangnya sumber daya manusia untuk proses pengelolaan sampah, belum adanya tempat pembuangan akhir sampah (TPA), masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pengelolaan sampah. Yang paling penting bahwa kurang bertanggung jawabnya pengurus BUMNAg terhadap jabatan yang diberikan yang mengakibatkan dibekukannya BUMNag Balingka Berjaya pada tahun 2023, sedangkan kalau ditinjau dari siyasah dusturiyah bahwa dalam pandangan islam selain bertanggung jawab kepada diri, pemimpin juga harus bertanggung jawab juga kepada sesama makhluk hidup lainnya dan seluruh alam termasuk menjaga alam dari kerusakan. Dilihat dari teori itu maka implementasi Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Nagari Balingka belum sesuai dengan prinsip siyasah dusturiyah karena belum semua masyarakat belum melaksanakannya dengan baik.