Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko side streaming pada pembiayaan murabahah di BMT Amanah Ummat Taram Lima Puluh Kota. Side streaming merupakan penyalahgunaan dana pembiayaan oleh nasabah untuk tujuan di luar kesepakatan awal, yang dapat menyebabkan kerugian finansial dan mencederai prinsip amanah dalam keuangan syariah. Meskipun BMT telah menerapkan prosedur pencegahan, peningkatan rasio Pembiayaan Bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) pada tahun 2023 dan 2024 menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi BMT dalam mengantisipasi risiko side streaming. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif menggunakan model Miles dan Huberman, melalui tahapan reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT menerapkan strategi preventif melalui analisis kelayakan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) serta monitoring pasca-akad melalui kunjungan lapangan (on-site) dan pemantauan administratif (on-desk). Namun, praktik side streaming tetap terjadi akibat kurang akuratnya analisis kelayakan, lemahnya monitoring, serta faktor eksternal seperti moral hazard nasabah.