Abstrak
Skripsi ini berjudul “Kontekstualisasi Konsep Kafa’ah dalam Membangun Kehidupan Rumah Tangga Sakinah, Wamawaddah, Warahmah (Studi Analisis Terhadap Pandangan Dosen Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)” yang ditulis oleh M. Fikra, NIM 1121123, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya kontradiksi antara konsep Fiqih klasik dengan pemahahaman di kalangan masyarakat modern terhadap kriteria Kafa’ah dalam perkawinan. Konsep Kafa’ah dalam Islam menekankan kesetaraan dalam pernikahan, terutama dari segi agama. Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa agama menjadi faktor utama dalam memilih pasangan. Namun, dalam realitas masyarakat modern, aspek sosial seperti pendidikan, ekonomi, dan status pekerjaan sering kali lebih diutamakan dibandingkan dengan kualitas keberagamaan. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam menentukan kesetaraan dalam pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data data dikumpulkan dengan metode wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Sedangkan yang menjadi informan penelitian ini adalah dosen-dosen Fakultas Syari’ah yang memiliki spesifikasikasi keilmuan dalam bidang Ilmu Fiqih terkhusus dalam hal Fiqih Munakahat. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode analisis kualitatif dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, menurut ulama Fiqih klasik, agama (diniyah) adalah kriteria utama dalam Kafa’ah, sedangkan aspek lainnya seperti nasab, status sosial, pekerjaan, dan harta masih menjadi perdebatan. Setiap mazhab memiliki perbedaan pandangan dalam menentukan sejauh mana kafa’ah berkontribusi terhadap keharmonisan rumah tangga. Kedua, pandangan dosen Fakultas Syari’ah UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi terhadap kafa’ah dalam konteks masyarakat modern menunjukkan bahwa para dosen sepakat bahwa kafa’ah merupakan salah satu pertimbangan penting dalam memilih pasangan untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Agama tetap menjadi faktor utama, sedangkan aspek lainnya seperti pendidikan, ekonomi, dan pemahaman terhadap teknologi masih menjadi bahan diskusi. Namun, ketidaksesuaian dalam kafa’ah tidak dianggap sebagai penghalang dalam melangsungkan pernikahan, karena kafa’ah bukan merupakan syarat sah dalam pernikahan. Selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, maka pernikahan tetap sah menurut hukum Islam.