Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Kontekstualisasi Hadis Izin Berpoligami (Studi Kasus Fatimah Binti Muhammad)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hadis•7 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

Salah satu problem yang sering terjadi dalam rumah tangga adalah masalah poligami. Selain ayat al-Qur’an, ada juga hadis yang mengisyaratkan suami boleh menikahi lebih dari satu orang. Meskipun poligami dibolehkan bagi umat Islam, akan tetapi Nabi Saw tidak mengizinkan ketika putri beliau (Fatimah) akan dipoligami oleh Ali bin Abi Thalib. Hadis tentang Fatimah tersebut terlihat kontra dengan kondisi umat Islam yang ketika itu dibolehkan untuk berpoligami. Hadis berfungsi sebagai sumber ajaran Islam yang kedua, yang harus ditaati serta mengikat seluruh umat Islam perlu untuk dikontesktualisasikan agar persoalan hadis izin berpoligami bisa terjawab. Berdasarkan penjelasan di atas, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) bagaimana hadis-hadis tentang berpoligami), dan 2) bagaimana kontekstualisasi hadis izin berpoligami? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat pustaka (library research) dengan menggunkan data langsung dari perpustakaan yang terdiri dari sumber data primer dan data sekunder. Sedangkan metode yang digunakan adalah pemahaman hadis (ma’nil hadis). Kemudian hadis-hadis mengenai poligami dipahami dengan menggunakan pendekatan kontesktual. Berdasarkan hasil penelitian dari hadis izin berpoligami, dapat disimpulkan bahwa: 1) Hadis yang dipahami sebagai dalil yang membolehkan poligami tersebut muncul dalam konteks sosiologi, antropologis yang berhubungan dengan kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa dengan prilaku poligami dengan memiliki istri lebih dari 1 orang. Hadis tersebut memberi isyarat bolehnya berpoligami dengan memiliki istri lebih dari 1 orang sehingga para sahabat masih diizinkan untuk memilih 4 orang istri. Praktik masyarakat Arab ketika masa Nabi juga menggambarkan adanya tradisi untuk menikahi perempuan lebih dari 1 orang. 2) Hadis tentang Fatimah dan Ali sebagai dalil yang mengisyaratkan mesti adanya izin bagi suami untuk berpoligami. Illat atau alasan pada hadis dapat dibagi kepada beberapa hal: a) kondisi psikologis istri yang tidak rela dipoligami, b) kondisi finansial suami tidak mampu menafkahi lebih dari istri, c) kondisi tidak terpenuhinya tujuan pernikahan dalam bentuk sakinah, mawaddah, warahmah. Hal tersebut berlaku secara umum bagi masyarakat Islam. Selain illat tersebut muncul, maka poligami tidak dapat diizinkan. Hal tersebut sepadan dengan aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Indonesia pasal 5 jika seorang suami ingin berpoligami maka harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama.

Kata kunci

Kata Kunci: Kontekstualisasi, Izin, Poligami, Hadis.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kontekstualisasi Hadis Izin Berpoligami (Studi Kasus Fatimah Binti Muhammad)2023 · oai:ais:skripsi:12816

Publikasi terkait