Abstrak
Skripsi ini berjudul Studi Hadis Konsumsi Daging Keledai yang disusun oleh Hafisto Yudistira, NIM 422014. Jurusan S1 Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Perguruan Tinggi UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, penelitian ini membahas hadis tentang larangan dan kebolehan konsumsi daging keledai yang diriwayatkan dalam berbagai kitab hadis. Hadis-hadis tersebut memiliki redaksi yang beragam, baik menunjukkan larangan secara tegas maupun yang mengandung sebab, sehingga muncul perbedaan pemahaman di kalangan ulama. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualitas hadis, memahami makna larangan dan kebolehan konsumsi daging keledai, serta mengontekstualisasikan hadis-hadis tersebut agar diperoleh pemahaman yang komprehensif dan proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip ilmu hadis. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif (library research) yakni yang bersifat perpustakaan, dengan menggunakan metode ma’ani (kajian pemahaman hadis). Untuk mengolah data ini maka penulisa menggumpulkan hadis hadis yang setema kemudian dicari matan hadis menggunakan kitab al-Mu’jam al Mufahras li Alfadzi al-Hadis, kemudian hadis tersebut di takhrij dan dicari bagaimana kualitas hadis tersebut dengan menggunakan metode ma'ani al-hadis, setalah itu dilihat bagaimana pemahaman mengenai hadis tersebut baik dari makna tersurat maupun tersirat menggunakan kitab-kitab syarahan hadis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis-hadis larangan konsumsi daging keledai jinak secara umum berkualitas sanad kuat dan dapat dijadikan hujjah, meskipun terdapat variasi redaksi dan sebab pelarangan, sedangkan riwayat indikasi kebolehan berkualitas lemah. Dari segi pemahaman, larangan tidak hanya bersifat tekstual, tetapi didasarkan pada sebab-sebab seperti kenajisan, kebiasaan memakan kotoran, status ghanimah yang belum dibagi, serta fungsi keledai sebagai sarana transportasi. Adapun indikasi kebolehan dipahami secara terbatas dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat, dan bukan sebagai pembolehan mutlak. Secara kontekstual, larangan tersebut berkaitan dengan kondisi historis Perang Khaibar, kebutuhan sosial masyarakat, serta pertimbangan kebersihan dan kemaslahatan, sehingga keharaman daging keledai jinak ditetapkan berdasarkan ‘illat tertentu demi menjaga tujuan syari‘ah, tanpa meniadakan manfaat keledai selain sebagai konsumsi.