Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi “Manjapuik Batu” Di Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam Perspektif Hukum Islam” yang disusun oleh Oktadinda Maharani (1121.059) Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Asy-Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Di dalam tradisi adat Kenagarian Gaduik, Kabupaten Agam terdapat tradisi yang dilakukan setelah kematian seseorang. Diantara tradisi yang banyak diketahui masyarakat, ada satu tradisi yang menurut penulis unik dan berbeda dengan daerah lain. Hal ini merupakan nilai budaya luhur masyarakat yang diwariskan oleh nenek moyang dahulu. Yang bahkan sampai sekarang banyak perubahan telah yang terjadi. Dalam fenomena sosial keagamaan masyarakat Kenagarian Gaduik, setelah mayat dikuburkan mereka melakukan sebuah ritual yang dinamakan dengan “Tradisi Manjapuik Batu”. Tradisi Manjapuik Batu dilakukan oleh masyarakat bertujuan untuk penanda bagi makam seseorang agar tidak susah ketika ada anggota keluarga yang datang untuk berdo’a. Alasan utama penulis termotivasi mengangkat judul ini dikarenakan penulis ingin menganalisis bagaimana salah satu tradisi yang ada di kenagarian gadut ini tetap terjaga dan telaksana sampai sekarang ini. Selain itu penulis ingin mengetahui nilai yang terdapat dalam tradisi tersebut dan juga bagaimana dalam pandangan agama Islam. Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan metode pendekatan deskriptif dalam menganalisi data yang didapatkan. Untuk memudahkan penulis dalam menjawab masalah yang dijelaskan sebelumnya sebelumnya penulis menggunakan metode observasi dan wawancara yang dilaksanakan secara langsng di nagari Gadut Bersama narasumbernya para datuk , tokoh pemuda dan juga wali nagari gadut.